PWI Sumut Sayangkan Pemeriksaan 2 Wartawan Karena Pemberitaan

Ketua PWI Sumut Hermansjah, SE. (Internet)

MEDAN – Dua wartawan yang bertugas di kawasan Kabupaten Deliserdang diperiksa akibat pemberitaan jatuhnya Elina Sinabariba, istri seorang Anggota DPRD Deliserdang, Bongotan Siburian.

Menyikapi hal itu, Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut) H Hermansjah SE bersuara.

Ia menyayangkan sikap Polres Deliserdang yang tidak mengedepankan UU No 40 tahun 1999 yang menaungi kinerja jurnalistik.

“Sangat prihatin. Sesuai UU 40 tahun 1999 tentang pers, masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan pers silakan buat Hak Jawab. Karena pers sebagai karya intelektual, tidak harus dikriminalisasi dalam tugas-tugasnya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat,” kata Hermansjah, kepada orbitdigitaldaily.com Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, polisi bisa menerapkan UU KUHPidana kepada media massa yang tidak berbadan hukum.

“Kecuali terhadap pers yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum dan HAM, sebagaimana hal ini baik wartawan bisa langsung jadi tersangka karena medianya dianggap sebagai selebaran gelap,” tegasnya lagi.

Ia meminta semua pihak menghormati tugas-tugas seorang wartawan, khususnya kepada aparat kepolisian.

“Sama dengan aparat kepolisian dan aparat TNI serta ASN, semua bertugas atas dasar UU yang melandasi institusi itu bekerja, termasuk pers. Makanya, sangat disayangkan jika aparat kepolisian tidak paham dan kurang mengerti landasan kerja wartawan ini,” tegasnya lagi.

Karena sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri mengatur soal penanganan kasus-kasus wartawan. Jangan gara-gara Kapolri berganti, perlakuan terhadap wartawan juga berubah.

“Mohon kita saling menghormati, karena sama-sama menjaga konstitusi negara,” harap Hermansyah.

Tarik Jabatan Kasat Reskrim

Ia menjelaskan soal verifikasi belumlah menjadi ketentuan.

“Sepengetahuan saya, soal verifikasi belum jadi ketentuan. Karena Dewan Pers masih belum rampung melakukan hal itu terhadap media yang dilakukan secara bertahap. Jadi, belum bisa dijadikan ketentuan, kecuali berbadan hukum,” imbuhnya.

“Jelas ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan. Kami dari PWI meminta agar Kapolri melalui Kapoldasu serta Kapolres khususnya di Deliserdang memberi perhatian khusus. Kami meminta aparat dan Kasat Reskrim seperti ini agar ditarik dari jabatannya. Harusnya mereka diberi dulu ilmu soal penanganan kasus pers. Sehingga tidak muncul penanganan keliru dalam masalah pers,” tandas lagi.

Diberitakan sebelumnya, 2 wartawan online yang bertugas di Deliserdang Fani Ardana serta Hulman Situmorang dipanggil pihak kepolisian atas laporan yang dilakukan Elina Sinabariba.

Istri anggota DPRD Deliserdang Bongotan Siburian itu merasa tidak senang dengan pemberitaan terkait terjatuhnya dia saat momen ucapan selamat seusai pelantikan, Senin (14/10/2019) lalu. (Diva Suwanda)