Aceh  

Ratusan Disabilitas di Aceh Singkil Tanpa Perhatian Pemerintah

ACEH SINGKIL – Pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat harus memperhatikan penuh hak-hak mereka. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam tugas fungsi pokok, pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

Sehingga untuk memenuhi hak-hak mereka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberdayakan para penyandang disabilitas tersebut.

Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil Drs Iskandar didampingi Kabid Rehab Sosial Iskandar SE kepada Orbitdigitaldaily Selasa (19/4/2022) menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan bantuan sebanyak 20 disabilitas, yang diantaranya Tunanetra.

“Pemberian bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, sebagai kebutuhan jatah hidup (Jadup),” ucap Iskandar.

Begitupun dari jumlah disabilitas yang mendapat bantuan sosial tersebut diakuinya masih sebagian kecil yang dapat terealisasi. Sementara ada 400 disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial belum bisa menerima bantuan pemberdayaan lantaran keterbatasan anggaran yang tersedia.

Begitupun katanya, pihaknya sedang berupaya mengusulkan agar dapat masuk program kegiatan baik APBA maupun APBK Aceh Singkil.