Lebih jauh diungkapkan Bane, bahwa ekspresi budaya tidak sebatas pada sebuah pagelaran, tapi di dalamnya ada potensi ekonomi dan perlu dilindungi. Bahkan ketika ada pegelaran ada performa yang harus ditampilkan.
“Itu juga bisa menjadi bagian yang dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual, yang jika dimanfaatkan oleh pihak tertentu, maka penciptanya akan mendapatkan bagian,” terang Stafsus yang low profil itu semangat.

Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, semua pelaku UMKM sudah harus mengetahui betapa pentingnya merek.
Dan perlu diketahui bersama, bahwa merek dapat merepresentasikan nilai sebuah produk sehingga perlu didaftarkan untuk menambah nilai suatu produk dan meningkatkan potensi ekonominya.
“Pengertiannya, bagaimana usaha yang kita rintis akan menjadi usaha yang besar. Bukan seperti usaha yang sejak dirintis kecil, sampai bertahun-tahun tetap kecil. Tidak ada peningkatan. Nah, tentunya itu berproses sehingga usaha kita dapat menjadi besar,” tutur Bane Raja santun.
Oleh karena itu, sejak awal kita harus ada perlindungan merek. Apapun usahanya kita harus bermimpi usaha kita dapat menjadi besar. Karena sejatinya, merek juga bisa diwariskan kepada anak cucu,” ujar pendiri Yayasan Bane Bergerak (BAGAK) tersebut.






