Secara garis besar Bane Raja menjelaskan, untuk mencapai usaha menjadi besar harus ada nilai yang ditanamkan dan kualitas yang terjaga dalam sebuah produk. Buat pembeda dan nilai lebih yang membuat orang ingin membeli produk yang dimaksud.
“Harus ada strategi yang membuat produk kita punya nilai. Kita merdeka secara keuangan adalah dengan berusaha. UMKM adalah salah satunya yang bisa membuat orang keluar dari kesusahan secara keuangan,” jelas Bane yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Waskita Realty.
Saat sosialisasi itu Bane juga menyampaikan, bahwa sertifikat ‘Kekayaan Intelektual’ juga dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia untuk dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Manfaat lainnya dari UMKM berbadan hukum adalah memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar). Sehingga akan lebih terbuka luas peluang bagi para pelaku UMKM saat akan mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
Lebih jauh Bane Raja menerangalkan, geografis Kabupaten Karo menjadi potensi besar dalam menunjang hasil pertanian.
Dari hasil pertanian Kabupaten Karo itu, Sumatera Utara mampu memproduksi 10 ton buah vanili setiap bulan, dan 25 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Karo. Harga jual vanili karo Rp300 ribu per kg, bisa lebih mahal tergantung kualitas.
“Selain itu, Kabupaten Karo juga memiliki banyak potensi ekonomi dari berbagai produk yang dihasilkan. Diantaranya, babi panggang karo, pagit-pagit, arsik nurung mas, tasak telu, cimpa unung-unung, wortel, kol, dan kentang,” pungkasnya mengakhiri.
Sosialisasi pentingnya Kekayaan Intelektual produk UMKM tersebut dihadiri oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti serta ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Karo. (Red)






