LABUHANBATU | Riza Pauzini Nasution (61), warga Dusun II jalan Citarum, Sunggal Deli Serdang, melaporkan 3 nama akun media sosial facebook ke Polres Labuhanbatu karena diduga telah melakukan penyebaran video yang berisikan kebohongan yang berdampak pencemaran.
Didampingi anaknya Rizky Aryuni Simangunsong (36), Riza Pauzini Nasution selaku pelapor menyebutkan, akibat video yang telah tersebar luas tersebut mengakibatkan telah merusak nama baik sekaligus pencemaran marwah keluarga.
“Kami merasa keberatan, dimana isi video tersebut terdapat dua orang mengaku sebagai istri dan anak dari almarhum suami saya Franklin Simangunsong,” sebut Riza Pauzini Nasution.
Riza Pauzini Nasution menambahkan, dalam isi video tersebut terlihat dua orang berziarah ke pusara almarhum suaminya Franklin Simangunsong di pemakaman umum Paindoan, Rantauprapat. Bahkan, dua orang dalam video yang disebar oleh 3 akun media sosial facebook tersebut, terlihat tampilan gambar mengesankan ada yang merekam dari berbagai sisi.
“Kenapa setelah sekitar 15 tahun meninggal, ada yang mengaku istri dan anak. Ini pencemaran dan berita bohong. Saya sebagai istri sah dari almarhum Franklin Simangunsong keberatan,” tegas Riza.
Rizky Aryuni Simangunsong selaku anak pertama pasangan Riza Pauzini Nasution dengan Franklin Simangunsong (almarhum), dengan tegas tidak menerima dengan penyebaran video yang berada di makam ayahnya.
“Saya sangat keberatan. Kenapa dibuat dan disebarkan video saat di makam ayah saya. Kami tak tahu siapa yang datang itu. Ini namanya fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Rizky kesal.
Akibat dari penyebaran video yang dinilai mereka tidak bertanggungjawab itu, nama baik keluarga telah tercoreng. Bahkan, banyak pihak yang menelepon kepada mereka sekaitan kebenaran isi video. Banyak dampak buruk yang dirasakan, termasuk diantaranya faktor psikologis, baik ibunya maupun mereka selaku anak 3 orang adik-beradik hingga menyangkut nama besar keluarga, tambahnya.
“Kami berharap dan yakin Polres Labuhanbatu bertindak sesuai hukum. Isi video itu tidak benar, jelas bohong. Ini merupakan penyebaran berita fitnah,” tambah Rizky lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Riza Pauzini Nasution telah melaporkan ke 3 akun Facebook tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STTLP/1025/VIII/2023/SPKT tanggal 24 Agustus 2023. Ketiga akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada,” jawab Parlando saat dikonfirmasi.
Reporter : Robert Simatupang