MEDAN – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus memastikan akan memanggil Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman.
“Yang jelas kami pasti panggil sesuai pengaduan dari HMI. Yang bisa kita simpulkan sementara ini, pasti kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Robi, Senin (27/4/2020).
Ditegaskan Robi, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD, yang berhak mengeluarkan surat kepada pihak eksternal adalah pimpinan. Menurut Robi, pelanggaran yang dilakukan Aulia Rachman masuk ke dalam kategori sedang.
Sebab, Aulia telah melakukan pencemaran terhadap nama lembaga DPRD Medan.
“Di Tatib, itu yang berhak mengeluarkan surat pimpinan, bukan komisi. Maka itu, akan kita panggil, minta klarifikasi dia. Dia sudah melakukan 2 pencemaran, kepada DPRD dan partainya,” tegasnya.
“Apa hasilnya nanti kita sampaikan kepada pimpinan, hasilnya sanksi berupa teguran dan sebagainya. Mungkin awal Mei akan kita panggil, sebab kan tanggal 28 sampai 30 April kita ada jadwal reses,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara resmi melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada BKD DPRD Medan, Kamis (23/4/2020).
Melalui surat nomor 23/B/Sek/08/1441, laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M Alwi Hasbi Silalahi, didampingi oleh sejumlah jajarannya.
Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT Sun Kado beberapa waktu lalu.cr-03







