Sedangkan masyarakat yang mengantri semakin bertambah, sambung dr.Immanuel, sebab pasien rujukan Puskesmas mengalami peningkatan siginifikat ke rumah sakit, sejak tiga bulan terakhir. Belum lagi aturan yang ditetapkan BPJS pusat, jadwal antrian hanya dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB saja. Selain itu mewajibkan pasien-pasien rawat jalan, harus diselesaikan administrasinya pada hari itu juga di hari dia mendaftar.
“Kebijakan ini kewenangan BPJS Pusat, jadi kami pihak rumah sakit yang merupakan rumah sakit rujukan type C, hanya mengikuti aturan yang diberikan dan tidak boleh dilangar,” tegasnya.
Namun meski demikian, kata dr.Immanuel, pihaknya tetap memberlakukan Prokes kepada peserta antrian, melalui pengawasan petugas Security rumah sakit.








