MEDAN – Sidang kasus dugaan suap Walikota Medan non aktif T Dzulmi Eldin kembali digelar, Senin (4/5/2020) siang.
Sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Pada keterangan yang disampaikannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, saksi Chandra Lubis (38) warga Jalan Pinang Baris menjelaskan bahwa benar dirinya yang mengambil gambar pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.
Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Syamsul Fitri.
“Benar Pak Hakim, saya yang ambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya nggak tau apa ada kaitannya dengan Eldin atau yang lain. Saya tahu rumah itu dari om saya, Ilhamsyah,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang pada persidangan tersebut menegaskan, foto yang diambil saksi tersebut merupakan foto pembangunan rumah Syamsul Fitri.
Proses pembangunannya sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus tersebut terjadi.
“Nah, dari situ kita patut menduga bahwa dalam kasus ini Syamsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama, Leni Agustina Rambe itu juga kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir,” ujar Zunaidi Matondang.
Keterangan Terdakwa
Dalam proses persidangan yang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa T Dzulmi Eldin, ia mengaku baik Kadis maupun Syamsul Fitri tidak pernah melaporkan adanya mengenai permintaan uang.
Begitu juga sebaliknya, ia tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang tersebut kepada Kadis atau Syamsul Fitri.
“Tidak pernah saya mempertanyakan, yang mulia. Kadis ataupun Syamsul tidak pernah saya tanya mengenai uang itu,” sebut Eldin.
Selain itu terdakwa Dzulmi Eldin juga mengaku tidak pernah mengetahui kemana saja uang operasional sebesar Rp160 selama sebulan tersebut dipergunakan oleh para ajudan maupun Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler.
“Saya kurang tahu kalau soal kemana saja uang itu digunakan, setahu saya kalau sudah habis melapor lagi,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda tuntutan. (Diva Suwanda)







