Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Ratusan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri didampingi Kanit II Ipda R Situngkir serta personil Satres Narkoba foto bersama usai memaparkan penangkapan 2 orang pengedar sabu-sabu dan ratusan pil ekstas

LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 712,11 gram, ratusan butir pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II Ipda R Situngkir, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari tangan tersangka ID, polisi menemukan sabu seberat 13,2 gram, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone.

Dari hasil interogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk disimpan. Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar. Dari penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram yang dikemas dalam beberapa paket, serta pil psikotropika dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan jumlah 1 kilogram sabu yang dibeli seharga Rp400 juta, untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu,” sebut Kapolres Labuhanbatu. Senin (15/9/2025).

Kapolres Labuhanbatu menambahkan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Sementara, Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu Arwin menyampaikan, bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Reporter : Robert Simatupang