Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu

Tersangka RAN

LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan ZH diduga sebagai pengedar narkoba bersama seorang temannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, sekitar Pukul 19.10 WIB, tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan di Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka RAN alias Pandi (39), seorang wiraswasta, yang diduga kuat terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu, ujar Kasi Humas Parlando, Jumat (08/12/2023)

Parlando menerangkan, dalam penggeledahan terhadap RAN petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 2 lembar uang kertas bernilai total Rp. 100.000.

Tersabgka ZH diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum

Selanjutnya, pada Pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengamankan ZH alias Zefri (46), dari Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka ZH diduga sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada RAN, papar Parlando.

“Dari tersangka ZH, petugas menyita 1 unit handphone android merk Vivo sebagai barang bukti,” sebut Parlando.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Parlando.

Reporter : Robert Simatupang