LABUHANBATU I Seorang pria berinisial A alias Delin (41), diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat berada di Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025.
Penangkapan terhadap tersangka Delin dilakukan sekitar Pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 1,44 gram, satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone warna putih.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan, komitmen jajarannya untuk terus memburu para pelaku dan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk wilayah Labuhanbatu Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika” ujar Syafrudin, Senin (26/5/2025).
Syafrudin menambahkan, ini bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Terhadap tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus dalami untuk mengungkap pemasok utamanya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika, tutup Syafrudin mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang