MEDAN – Aksi walk Out (WO) dua oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Medan saat persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu terus menjadi polemik di tengah masyarakat yang mendesak agar diterapkan sanksi terhadap pimpinan dan kedua oknum jaksa tersebut.
Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut Ferry Nofirman Tanjung mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utumo.
Pergantian kepemimpinan di Kejari Medan itu sebut Ferry menjadi solusi agar ke depan Kejari Medan dapat berbenah dengan peningkatan kualitas SDM nya.
“Begitu banyaknya sorotan negatif yang ditujukan ke Kejari Medan terkait perilaku oknum jaksa yang bertugas di lembaga penegak hokum tersebut. Mulai dari dugaan mandeknya pemberantasan korupsi, ketidakadilan dalam penerapan hokum, oknum jaksa nakal hingga SDM yang kurang mumpuni. Kita perlu sosok pemimpin yang tegas di Kejari Medan,” tegas Ferry Nofirman Tanjung kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Ferry berharap dengan adanya peristiwa aksi WO oknum jaksa saat sidang yang berakibat banyaknya kritik terhadap Kejari Medan beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera bersikap dan mengembalikan marwah lembaga itu menjadi lembaga yang disegani dan menjadi lembaga tempat mencari keadilan bagi masyarakat luas.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Habiburohman SH, MH kepada wartawan Sabtu (20/6/2020) kemarin menegaskan dalam rapat kerja ke depan pihak akan mempertanyakan visi dan misi Kejaksaan Agung dalam penegakan hokum, khususnya profesionalisme SDM di Kejaksaan RI.
“Kita kecewa dengan kejadian di Medan, oknum jaksa yang melanggar perintah pengadilan yang sering disebut Disobeying Court Orders. Ada kesan pelanggaran profesi dan tidak paham tupoksi jaksa. Rapat kerja di Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung mendatang akan saya tanya langsung ke Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin masalah ini,” tegas mantan aktivis 98 ini.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini meminta dilakukannya pergantian kepemimpinan di Kejari Medan, khususnya Kajari Medan dan Kasi Pidum Medan.
Kedua unsur pejabat itu harus bertanggungjawab dan segera dicopot. Disusul kemudian agar kedua oknum jaksa tersebut diberi hukuman sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di institusi kejaksaan.
Sementara itu Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo yang dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com via selulernya sekaitan aksi WO itu hingga berita ini diturunkan tidak memberi jawaban.
Sebelumnya, Muara Karta selaku PH terdakwa dr Benny telah dua kali mengadukan oknum JPU dari Kejari Medan berinisial JS ke JAM Was Kejagung karena tidak kunjung melaksanakan perintah majelis hakim diketuai Tengku Oyong yang telah mengeluarkan penetapan agar persidangan dilanjutkan secara teleconference (online).
Oknum JPU bersama rekannya berinisial AS dinilai berpotensi membangkang produk hukum. Di antaranya Pasal 30 Ayat (1) Huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mewajibkan penuntut umum untuk menjalankan penetapan hakim maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Rel/Tim)