Sekda Terpapar Covid-19, Bupati Langkat Perintahkan ASN WFH

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (orbitdigitaldaily.com-ist)

LANGKAT| Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk bekerja dari rumah (Work From Home), mulai 6 sampai 20 November 2020.

Namun untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” kata Syahmadi Kamis (5/11/2020).

Himbauan ini, terang Syahmadi, untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH). Untuk paparan langkah yang harus diikuti.