Rekam Medik Diduga Rekayasa
Tiopan Tarigan SH, penerima kuasa hukum Herlina Sihombing meminta penyidik segera menggelar perkara khusus bersama penasihat hukum guna kepastian hukum bagi masyarakat yang berperkara untuk menentukan segera status tersangka dan menangkap pemilik klinik.
Tiopan, Advokat dan konsultan hukum pada Law Office Tiopan Tarigan & Partners mengatakan sebelumnya Bahtiar Ginting merupakan nasabah asuransi jiwa di PT Asuransi Commenwelth Life sejak 25 September 2017 hingga meninggal pada tanggal 20 Februari 2018 lalu di RSU Bina Kasih Medan.
Tiopan Tarigan SH Kuasa Hukum Herlina Sihombing
Namun, sedihnya klaim asuransi jiwa almarhum ditolak mentah oleh pihak asuransi karena surat rekam medik tanggal 10 Februari 2017 dan surat keterangan dr Siti Amanah, selaku dokter penanggungjawab Klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada Jl Sei Mencirim Deli Serdang memvonis sakit gula (DM).
Sementara, pasien Bahtiar Ginting pada saat datang berobat tidak pernah diperiksa secara langsung hingga divonis sakit gula, hingga kuat dugaan salah menerapkan prosedur tetap dalam hal penegakan sakit gula terhadap pasien Bahtiar dan pihak keluarga merasa sangat dirugikan terkait surat keterangan dokter diduga palsu .
“Kami minta penyidik untuk cek forensik rekam medik sebab suami klien kami berobat pada 10 Februari 2017 silam untuk membersihkan bisul dan mengganti ferban dibagian punggung. Adanya rekayasa penyakit berupa menyertakan pemeriksaan gula darah. Kami menduga surat rekam medik tersebut dibuat saat proses klaim asuransi dan kuat dugaan intervensi dari pihak asuransi, “kata Tiopan Tarigan kepada Orbitdigitaldaily.com, Senin (7/12/2020).







