Anehnya sambung Tiopan, surat keterangan sakit gula Diabetes Meletus (DM) tanpa melakukan pemeriksaan fisik langsung kepada pasien Bahtiar Ginting oleh dokter, pemeriksaan kadar gula darahnya sewaktu (random) dan langsung diinyatakan Sakit Gula (DM) tanpa mengikuti langkah-langkah prosedur tetap atau SOP wajib di ilmu Kesehatan.
“Sebab menurut Ilmu Kedokteran untuk menegakkan diagnosa sakit gula (DM) berlaku terhadap pasien seperti : anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang atas pasien berupa : gula darah puasa, gula darah 2 jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin,”ujarnya.
Selanjutnya, pengacara muda itu menjelaskan pada hari berikutnya tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum Bahtiar Ginting datang kembali berobat ke Klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada dengan gejala sakit dibagian perut hingga muntah secara terus menerus (sepsis berat).
“Dinis Ginting melakukan tindakan medis dan memberikan obat Ranitidin, sesuai surat rujukan. Dan akhirnya dirujuk ke RSU Bina Kasih Medan. Bila dilihat dari rekam medik, obat yang diberikan tidak sesuai dengan surat rujukan, ini sungguh sangat mengerikan. Obat yang diberikan dokter tidak sesuai surat rujukan ke RSU Bina Kasih Medan, hingga kemungkinan pasien mengalami overdosis menyebabkan kematian,”ungkap Tiopan.
“Surat rujukan klinik tidak sesuai dengan tindakan medis di Surat rekam medik Dinis Ginting dan dr Siti Amanah Ginting, diduga rekayasa guna kepentingan pihak asuransi sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa,”jelas Tiopan.







