Tiopan Tarigan, yang setia memperjuangankan hak hukum dan hak klaim asuransi jiwa dan anak kecil itu mendatangi dan menyurati Dinas Kesehatan Deli Serdang, diketahui Surat Izin Praktek (SIP) Klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada dan SIP dan pekerja klinik telah berakhir masa berlaku izin (SIP) sejak tanggal 6 Desember 2011, sesuai surat No. 3234/440/DS/VI/2020, tanggal 10 Juni 2020.
“Jadi wajar praduga tak bersalah bahwa pemilik klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada, Denis Ginting dan dr Siti Amanah Ginting telah melakukan Praktek Illegal kurang lebih sekitar 9 tahun dan Dinas kesehatan terkesan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista,”bebernya.
Selain itu, tindakan praktek tanpa memiliki surat izin tempat praktek klinik dan surat izin praktik (SIP) perawat dan dokter merupakan tindak pidana sesuai UU No. 36 TAHUN 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur dalam Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 46 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp100.000.000,”sebut Tiopan.
Kemudian, lanjutnya Jo UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 76 menyatakan: Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dan Pasal 77: Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,
“Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka dan menangkap Denis Ginting dan dr Siti Amanah Ginting serta oknum pihak asuransi yang terlibat, sehubungan Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik / 687 / III / RES 1.11 / 2020 / Reskrim tanggal 31 Maret 2020, yang sudah dikeluarkan oleh Polrestabes Medan”terangnya.







