MEDAN | Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara mencatat sebanyak 100 sengketa informasi publik sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Mayoritas kasus berkaitan dengan permintaan informasi anggaran dana desa oleh pemerintahan desa.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Provsu, Muhammad Safii Sitorus, saat ditemui di kantornya Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Medan Johor, belum lama ini.
Ia mengatakan, adanya tren peningkatan jumlah kasus sengketa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari Januari sampai sekarang itu ada sekitar 100 sengketa. Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, ada tren peningkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintahan desa menjadi badan publik yang paling sering bersengketa terkait keterbukaan informasi, khususnya mengenai anggaran dana desa.
“Pemerintahan desa itu paling banyak sengketa informasi, khususnya terkait informasi
anggaran dana desa,” jelasnya.
Dari total kasus, sebagian besar berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara sisanya harus diputuskan lewat ajudikasi. Namun, ia mengakui kendala terbesar adalah ketidakhadiran badan publik dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kendala yang paling besar itu adalah ketidakhadiran badan publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Sehingga, Majelis Komisioner memutuskan tanpa kehadiran badan publik,” ungkapnya.
Meski begitu, Safii menegaskan bahwa rata-rata badan publik tetap mematuhi putusan KI Provsu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengajukan permohonan informasi ke badan publik, karena hak tersebut dijamin Undang-Undang (UU).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dalam meminta atau memohon informasi publik ke badan publik. Karena, permohonan informasi publik yang dilakukan oleh masyarakat itu dijamin Undang-Undang. Artinya, keterbukaan informasi publik itu adalah hak milik masyarakat,” tegasnya.
(Reporter: Tiara Winkasari)







