Siap Turun ke Jalan, Partai Buruh dan FSPMI Tolak UMP Sumut 2025

Massa Aksi dari Partai Buruh dan Berbagai elemen pekerja melakukan Long March saat memperingati Hari Buruh 2025 di Medan. Kamis (1/5/2025). Dok. Orbit Digital/Iwan gunadi

MEDAN | Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026. Penolakan tersebut akan disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/12/2025).

Ketua Partai Buruh Sumut yang juga Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menyebut kenaikan upah minimum tahun 2026 terlalu rendah dan merugikan kaum buruh. Menurutnya, kenaikan UMP Sumut sebesar 7,9 persen dan UMK Medan sekitar 8 persen merupakan pilihan “menu termurah” dalam perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

“Seharusnya pemerintah berani menggunakan alpha yang lebih tinggi. Jika alpha 0,9 digunakan, UMP Sumut bisa naik hingga 9,5 persen dan UMK Medan di atas 10 persen,” tegas Willy, Selasa (23/12/2025).

Ia mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution membatalkan penetapan UMP Sumut 2026 dan tidak menyetujui UMK Medan 2026. Willy juga meminta revisi besaran upah minimum dengan menggunakan alpha minimal 0,7 atau 0,8 agar kenaikan upah lebih berpihak kepada buruh.

“Ini kesempatan bagi pemerintah provinsi dan kepala daerah untuk memperbaiki kesejahteraan buruh yang selama ini tertinggal jauh dibanding daerah industri lain. Kalau terus memilih angka terendah, untuk apa peran pemerintah?” ujarnya.

Willy juga menagih janji Gubernur Bobby Nasution yang sebelumnya menyebut tuntutan kenaikan upah 10 persen masih realistis. Ia mempertanyakan sikap gubernur yang dinilai tidak berani menggunakan alpha 0,9, padahal Mendagri telah menginstruksikan penggunaan alpha minimal 0,7.

Dalam aksi yang akan digelar, Partai Buruh dan FSPMI Sumut berencana mengerahkan ratusan massa dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, dan Langkat. Mereka menuntut revisi UMP dan UMK Sumut 2026 dengan kenaikan minimal 10 persen.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi setiap minggu dan berlanjut pada aksi besar-besaran buruh pada Januari mendatang,” tegas Willy.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971 atau naik Rp236.412 (7,9 persen) dari tahun sebelumnya. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12).

Sementara UMK Medan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.335.279 atau naik delapan persen. “UMK Medan tahun lalu sebesar Rp4.014.072. UMK Tahun 2026 menjadi Rp4.335.279 atau naik delapan persen,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan di Medan, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan penetapan UMK tersebut setelah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan, sejumlah serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang digelar Senin (22/12/2025).

Kedua kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari kalangan buruh yang menilai kenaikan tersebut belum mencerminkan keadilan dan kesejahteraan pekerja. (OM-03)