Ragam  

Sidang Perdana Kasus Asusila, Vanessa Angel Tawarkan Jasa Lewat WhatsApp

Sidang perdana kasus asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Dalam amar dakwaannya, jaksa menyebut perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu menyebarkan konten asusila terkait prostitusi. Vanessa disebut menawarkan jasa seks lewat pesan WhatsApp.

“Terdakwa Vanessa Angel baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Vanessa Angel.

Jaksa menyebut Vanessa Angel yang sedang sepi job mencari pekerjaan tambahan dengan menawarkan jasa seks. Vanessa Angel menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.

Atas permintaan Vanessa Angel itu, Endang alias Siska mengontak terduga muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Dalam komunikasi dengan Fitriandi, Endang alias Siska memberitahu Vanessa Angel bisa diajak berhubungan seks.

“Dan apabila ada yang berminat agar menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska,” sambung jaksa, dilansir detikcom.

Beberapa waktu kemudian, terjadi kesepakatan antara muncikari dengan pemesan Vanessa Angel bernama Rian Subroto. Selain Vanessa, Rian Subroto menurut jaksa juga mem-booking Avriel Saqila.

“Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi,” sebut jaksa.

Atas kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan polisi yang melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2019.

“Bahwa pada saat terdakwa sepakat menawarkan diriyna untuk melakukan perbuatan asusila yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu melalui saksi Endang Suhartini alias Siska yang komunikasinya dilakukan melalui media sosial chatting WhatsApp, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial,” papar jaksa.

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.