“ Ini yang perlu kami luruskan, bahwa ada jaminan sisa pekerjaan akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebanyak Rp4.016.120.375 (empat milyar enam belas juta seratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima). Itu murni soal mekanisme, yang mana apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sebanyak 8.93 persen maka jaminan akan disita Negara, kenyataannya memang karena sisa pekerjaan tidak selesai, uang jaminan tersebut telah disita Negara, jadi ini murni mekanisme yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengamanan uang oleh PPK, dengan demikian perbuatan Syahruddin Siregar telah sesuai aturan dan tata cara PMK Nomor 25 tahun Tahun 2016, apalagi hal tersebut juga dikonsultasikan oleh Syahruddin Siregar dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) II Sumut, yaitu dengan Saudara AMRA, dan persentase pembayaran yang mencapai 91.07 persen merupakan rekomendasi dan penilaian yang ahli dibidangnya sebagai konsultan yaitu pihak dari PT KKU, bukan karang – karangan Saudara Syahruddin,” terang Kamal Pane.rel/cr-03
Sidang Perkara UIN Sumut Makin Seru , Saksi Bantah Ada Perintah Dari PPK Untuk Tandatangani Berkas







