Sidang Perkara UIN Sumut Makin Seru , Saksi Bantah Ada Perintah Dari PPK Untuk Tandatangani Berkas

Tim Kuasa Hukum Drs Syahruddin Siregar MA (foto/ist)

Ranto Sibarani, Pengacara terdakwa Syahruddin Siregar melakukan protes keras terhadap pertanyaan Penuntut Umum yang dinilai melakukan penekanan terhadap saksi yang mereka hadirkan sendiri. Penuntut Umum beberapa kali mengulangi pertanyaan yang sama, apakah ada perintah menandatangani berkas untuk pencairan dari Pejabat PPK Syahruddin.

“ Yang mulia, penuntut umum terus mengulangi pertanyaan yang sama, bahwa telah dijawab oleh saksi bahwa tidak ada penekanan dari pejabat PPK Syahdruddin, diterangkan tadi oleh saksi tidak pernah mendapat penekanan dan perintah kepada P2HP untuk menandatangani, sudah jelas fakta persidangan demikian, kenapa pertanyaan yang sama terus diulang – ualng oleh penuntut umum ?, mohon yang mulia menghentikan penekanan terhadap saksi, karena apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan fakta – fakta persidangan yang harus dihormati secara hukum” Tegas Ranto Sibarani.

Atas perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintah untuk menghadirkan Penyidik Polda pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan penyidik polda dan pemeriksaan saksi dari P2HP senin 13 september 2021.

Kamaluddin Pane selaku Pengacara PPK Syahruddin Siregar, mengatakan perlu pendalaman yang utuh dan menyeluruh atas perkara UIN Sumut, bahwa ada serangkaian mekanisme terkait jaminan sisa pekerjaan akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum selesai, yang disimpan di Bank BJB.