MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana Harahap resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir – Sumatera Utara, Kamis(24/8/2023).
Peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang jadi simbol semangat penegakan hukum dan sebuah manifestasi keseriusan menjalankan pembangunan hukum nasional.
Semangat penegakan hukum bersifat pemulihan keadaan semula akan terus berkembang dan Kejaksaan dihadapkan situasi yang harus mampu melampaui batasan hukum formal, aspek moral dan etika hukum.
“Peran Jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif, tetapi harus mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana dihadapan masyarakat Samosir sembari menguraikan amanah Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanudin.
Selain itu, Fadil Zumhana berharap penegakan hukum berbingkai hati nurani jadi contoh menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dalam proses penegakan hukum berorientasi keadilan subtantif.
“Mari kita bersama-sama menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat. Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama dan simbol bagi pencari keadilan. Tolong dijaga, dirawat tumbuh kembangnya sehingga eksistensinya dapat berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat,”terangnya.
Sebelumnya, kedatangan Jampidum bersama rombongan disambut tarian Drama Kolosal Sidang Raja Bius sekaligus penyerahan surat penghentian penuntutan berdasarkan RJ kepada warga masyarakat yang berkonflik.
Dalam kesempatan yang sama, Jampidum Fadil Zumhana langsung diulosi tokoh masyarakat, lembaga adat dan Raja Bius, turut disaksikan Bupati Samosir.
Kemudian, Raja Bius memberikan seperangkat pakaian adat kepada Fadil Zumhana sekaligus dinobatkan menjadi personel Raja Bius.
Erman Simbolon, salah satu Raja Bius menuturkan keberadaan Lembaga Bius Salaon sudah ada sejak 200 tahun lalu dan terus diakui masyarakat Salaon Tonga Tonga.
Namun, katanya, Bius Salaon bukanlah titik nol peradaban. Tetapi adab uhum dan patik Batak yang sudah diwariskan para leluhur sejak lama.
“Kami masyarakat Bius Salaon sangat menjunjung tinggi adab uhum dan patik untuk diwariskan sebagai tatanan interaksi sosial bagi setiap insan yang hidup di Bius Salaon”katanya.
Dijelaskan Erman Simbolon, kelembagaan Bius Salaon masih dijunjung tinggi masyarakat tanpa menyampingkan pimpinan-pimpinan lembaga masyarakat lainnya.
Maka masyarakat Salaon sangat menghayati filosifi ‘Raja do urat ni huta, indahan urat ni hosa’.
“Tanpa Raja Bius maka kehidupan akan kacau dan tanpa nasi kita akan mati,”terang Erman Simbolon.
Lebih jauh, sambung Erman Simbolon, para Raja Bius masih mampu bertahan pada nilai-nilai kebenaran, kemanusiaan dan keadilan dalam menjalankan amanah dari para leluhur, yaitu ‘Sang Pencipta Mula Jadi Na Bolon’.
Dimana, dalam menjalankan tugasnya, para Raja Bius tetap berpedoman pada nilai-nilai adab uhum dan patik untuk keadilan. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan penerapan Restoratif Justice menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Selain, Jampidum, turut hadir Direktur TP Oharda Agnes Triani, Direktur TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, Kajati Sumatera Utara Idianto, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simajuntak.
Kemudian, Aspidum Luhur Istighfar, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Aswas Darmukit, Kajari Medan Wahyu Sabruddin, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricesely, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi Kejati Sumut.
Turut disambut Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera dan para Kasi Kejari Samosir serta 128 kepala desa Kabupaten Samosir. Kegiatan diakhiri foto bersama sekaligus ramah tama.
Reporter : Toni Hutagalung