Soal Aduan Guru Honorer ke Dewan, Bupati Nikson: Jangan Mau Ditunggangi!

Tarutung-ORBIT: Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi akhirnya buka suara soal menanggapi masalah ketidaklulusan guru honorer yang mengadu ke DPRD setempat.

Kepada wartawan, bupati minta jajaran honorer yang dinyatakan dalam pengumuman tidak lulus dan dipertimbangkan agar tidak terprovokasi oleh pihak lain.

Sebab pengumuman 31 Desember 2018 itu tidak serta memutus hubungan kerja antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan ribuan honorer yang tidak lulus dan dipertimbangkan.

“Jadi saya minta kepada honorer justru jangan mau ditunggangi oleh phak pihak tertentu yang justru akan merugikan mereka sendiri. Saya selaku kepala daerah punya hak penuh menindak honor dan PNS yang tidak patuh pada tugas dan tanggungjawabnya, kewenangan itu diatur oleh UU no 5 thn 2014 pasal 50 tentang ASN,” tulis Nikson Nababan lewat WhatsApp kepada Orbitdigitaldaily.com, Selasa (12/3/2019) sore.

Juga dalam berkas salinan surat Bupati Tapanuli Utara tertanggal 11 Maret 2019 ditujukan kepada Sekretaris Daerah, pimpinan OPD dan Camat perihal tindak lanjut pengumuman hasil penyelenggaraan seleksi/evaluasi tenaga honor/non PNS di Pemkab Tapanuli Utara berbunyi :

  1. Agar masing-masing tenaga honor/non PNS di lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara bekérja sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab sampai diterbitkanya keputusan Bupati Tapanuli Utara.
  2. Agar pimpinan perangkat daerah dan pimpinan unit kerja secara berjenjang mulai dari tingkat paling bawah melakukan evaluasi dan inventarisasi kebutuhan pegawai honor/non PNS dan menyesuaikanya dengan ketersediaan anggaran di unit kerja masing-masing untuk selanjutnya diajukan melalui nota dinas kepada Bupati Tapanuli Utara untuk mendapat persetujuan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan sebagai mana diatur pada pasal 53 huruf e undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
  3. Agar pegawai honor/non PNS yang kategori tidak lulus pada pengumuman Bupati Tapanuli Utara nomor : 800/1069/35.2.1/XII/2018, tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab sebelum mendapat keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang pemberhentian dan pengangkatan dan bila dimungkinkan sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada poin 2 dapat diberi kesempatan untuk tetap dipekerjakan sebagai tenaga honor/non PNS sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diusulkan melalui nota dinas oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing kepada Bupati Tapanuli Utara untuk mendapat persetujuan sebelum diterbitkan surat keputusan pengangkatanya.
  4. Agar pimpinan perangkat daerah menindaklanjuti (melakukan evaluasi) sebagaimana tersebut pada poin 2 dan poin 3, waktu batas waktu sampai dengan bulan Juni 2019.

Surat tersebut dikeluarkan Bupati Tapanuli Utara atas nama Drs Nikson Nababan MSi ditandatangani.

Sovyanto Manalu juru bicara puluhan honorer tidak lulus serahkan berkas keberatan kepada DPRD Tapanuli Utara, Selasa (12/3/2019). ORBIT/Jumpa P Manullang

Diberitakan Orbitdigitaldaily.com sebelumnya, di gedung dewan puluhan guru honorer korban tidak lulus tahapan ujian seleksi Desember 2018 lalu datangi gedung DPRD Tapanuli Utara mengadukan nasib sedih mereka, Selasa (12/3/2019).

Wakil ketua DPRD Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat SE didampingi Maradona Simajuntak dari Fraksi Nasdem menerima keluhan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus.

Juru bicara tenaga honorer dalam penyampaian tuntutan mereka menilai penilaian tahapan seleksi tidak berkeadilan dan tidak mengacu asas transparansi.

“Di antara kami ada sudah bekerja puluhan tahun dengan gaji minim tetapi dinyatakan tidak lulus, namun ada tenaga honorer yang masih mengabdi satu bulan hingga satu tahun mendapat kelulusan,” ungkap Sovyanto Manalu guru SD Negeri 177048 Parmonangan di hadapan dua anggota DPRD.

Kemudian kisah paling miris dinyatakan honorer, sejumlah guru yang tidak lulus sudah mendapat sertifikasi keahlian profesi dan mendapat NUPTK juga dinyatakan tidak lulus.

Selain itu, ada tenaga honorer tidak sepenuhnya bekerja bahkan satu tahun penuh tidak bekerja mendapat kelulusan.

“Ketidak trasparanan hasil seleksi ujian dan tidak ada kriteria penilaian dari BKD terkait seleksi tersebut tidak akan kami terima,” ungkapnya.

Kisah paling sedih diungkapkan Ratna Pasaribu, guru honorer selama 35 tahun di SMP Negeri 5 Adiankoting.

Dia sangat sedih dinyatakan tidak lulus yang hanya menerima gaji pokok tiga ratus ribu rupiah ditambah gaji insensif lima ratus ribu rupiah perbulan untuk menghidupi delapan anak-anaknya.

“Masa tidak ada pertimbangan masa kerja kita dan kualifikasi pendidikan. Yang lulus itu ada hanya tamatan SPG,” ungkap ibu Ratna Pasaribu.

Fatimah Hutabarat SE selaku wakil ketua DPRD menyikapi dan menyerap kisah sedih tenaga honorer itu, pihaknya akan menindaklajuti untuk pembahasan beberapa fraksi di DPRD.

“Kami selaku representasi rakyat akan tetap membela dan pro rakyat tertindas seperti bapak ibu. Kesempatan ini jangan pula dipolitisasi partai lain dalam Pileg ini,” papar Fatimah Hutabarat di hadapan jajaran guru honorer.Od-Jum