Terkait temuan penggelapan CPO PKMS Tanjung Kasau Lanjutnya, dimana kasusnya berawal dari adanya surat keberatan dari PT. Multimas Nabati Asahan kepada PSU, surat tanggal 27 November 2020, karena PSU tidak dapat memuat CPO sesuai kontrak, dan disebutkan bahwa hal ini sudah berulang kali terjadi.
“Sementara berdasarkan laporan harian group maskep, dilaporkan bahwa stok CPO masih tersedia,dan anehnya setelah dilakukan pemeriksaan stok CPO dan ditemukan adanya selisih CPO 480.503 yang tidak ada fisiknya,” terangnya
Yang perlu dicermati dari kasus tersebut Ungkap Ust. Syarul, ada kesan pembiaran dan penyelesaian kasus yang bertele-tele, sehingga patut diduga adanya keterlibatan manajemen yang lebih tinggi yang melindungi MASKEP PMKS yang disebutkan sebagai pelaku tunggal.
“Apalagi kita melihat Kebun-kebun PT PSU tidak pernah dilakukan perawatan dan pemupukan secara baik, padahal anggaran untuk pemupukan dan perawatan selalu disediakan,” ungkapnya
Ust Syahrul juga mengungkapkan bebera pa persoaln lain diantaranta Terkait kerjasama PSU dengan Primkopad, yang dalam kontrak kerjasama tidak ada kompensasi biaya. disebutkan tanpa kompensasi karena Primkopad membutuhan tanah timbunan untuk menutup galian c nya.
“Kerjasama ini perlu ditelusuri dan digali lebih jauh, selain tidak lazim dalam kontrak kerjasama, apakah senilai kompesasi tersebut, apakah tidak ada hal lain dibalik kerjasama tersebut,” ungkapnya
Terakhir Ust Syahrul juga menanyakan soal Kehilangan minyak kotor (MIKO) yang tidak diketahui di Pabrik PKS Simpang Gambir. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan manajemen,
“Bila pun keterlibatan manajemen tidak dapat dibuktikan setidaknya kehilangan MIKO tersebut menunjukan ada nya pembiaran atas prilaku curang dan culas dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” pungkasnya.cr-03