Medan  

Temuan 30 Hektare Sawit di Hutan Lindung Sergai, KPH Minta Dibersihkan

KTH Lestari Hutan, Yayasan Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara, WALHI Sumatera Utara, dan KPH Wilayah II Pematangsiantar memasang plang himbauan larangan penanaman sawit pada 10–12 Maret 2026. (ist)

‎MEDAN | Dugaan penyimpangan pengelolaan Perhutanan Sosial mencuat di Desa Mariah Nagur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Di tengah mandat menjaga hutan lindung justru ditanami kelapa sawit.

‎Sekitar 30 hektare lahan di dalam kawasan hutan lindung dilaporkan telah ditanami kelapa sawit, meski komoditas tersebut dilarang tumbuh di area yang seharusnya dijaga fungsi ekologisnya.

‎Temuan itu terungkap setelah analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penanaman sawit di area kelola KTH Lestari Hutan. Dari total 690 hektare kawasan Perhutanan Sosial yang dikelola kelompok, sekitar 30 hektare diduga sudah berubah fungsi menjadi lahan sawit.

‎Kondisi ini memantik respons cepat. KTH Lestari Hutan, Yayasan Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara, WALHI Sumatera Utara, dan KPH Wilayah II Pematangsiantar turun ke lapangan memasang plang himbauan larangan penanaman sawit pada 10–12 Maret 2026.

‎Plang dipasang di sejumlah titik strategis itu bukan sekadar penanda. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kawasan Perhutanan Sosial berstatus hutan lindung tak boleh disulap menjadi kebun sawit, karena berpotensi merusak fungsi utama hutan sebagai penyangga tata air, pelindung keanekaragaman hayati, dan penopang sistem kehidupan masyarakat sekitar.

‎Dalam rapat koordinasi di Balai Desa Mariah Nagur, pihak KPH Wilayah II Pematangsiantar menegaskan tanaman sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan harus dibersihkan secara bertahap.

‎Penegasan itu disampaikan agar pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari ketentuan, bahkan berisiko memicu evaluasi hingga pencabutan izin kelola bila pelanggaran terus dibiarkan.

‎Ketua Yayasan CDF Sumut, Drs Mardan Saragih, menyebut pemasangan plang sebagai simbol komitmen bersama antara masyarakat, lembaga pendamping, organisasi lingkungan, dan pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan.

‎Sementara, Direktur Eksekutif CDF, Fritz Octo, mengatakan pihaknya bersama WALHI Sumut telah menyiapkan langkah pemulihan dengan mengajukan bantuan 10.000 bibit karet ke PTPN 4 Gunung Para.

‎Bantuan itu telah disetujui dan akan diarahkan sebagai alternatif pengganti sawit agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan tanpa merusak fungsi hutan lindung.

‎Kasus ini menjadi alarm serius bagi pengawasan Perhutanan Sosial di Sumatera Utara. Di satu sisi, program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

‎Namun di sisi lain, lemahnya kontrol dapat membuka celah penyimpangan pemanfaatan lahan yang justru mengancam kelestarian kawasan.

‎Jika tak segera ditertibkan, Perhutanan Sosial berpotensi melenceng dari tujuan awalnya: memberdayakan masyarakat tanpa mengorbankan hutan.

‎Di tengah mandat menjaga hutan lindung, sekitar 30 hektare area justru diduga telah ditanami kelapa sawit, komoditas yang dilarang tumbuh di kawasan dengan fungsi ekologis ketat. OM-09.