‎Terbukti Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Zumri Divonis 1 Tahun 8 Bulan

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony, pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, Kamis (21/8/2025).

‎Sidang putusan hukuman pidana penjara korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau itu digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Nege Tipikor Medan dan Zumri Sulthon resmi menyandang status terpidana.

‎Selain pidana penjara, Zumri Sulthony juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama sebulan.

‎Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait korupsi penataan situs abad ke-8 tersebut.

‎Disebutkan, dalam amar putusan terungkap fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

‎”Melakukan, menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi penataan situs Benteng Putri Hijau mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp771 juta”katanya.

‎Meski terbukti divonis bersalah pidana penjara dan denda, tetapi Zumri Sulthony tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP).

‎Pasalnya, Zumri Sulthony tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara. Tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan kepada terdakwa.

‎Dimana JPU sebelumnya menuntut Zumri dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

‎Alhasil, baik JPU dan terdakwa melalui penasihat hukum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding atas putusan vonis majelis hakim.

‎Proyek penataan situs Benteng Putri Hujau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran 2022, kapasitas Zumri Sulthony selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Dalam kasus rasuah ini Zumri Sulthony tak sendirian dan Ia harus menyusul tiga terdakwa lainnya yang lebih duluan divonis Pengadilan Tipikor Medan.

‎Seperti terpidana Junaidi Purba selaku fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas dan Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. (Rel/OM-09)