LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan TH (55) warga Dusun I, Pondok Matra, Desa S 3 Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu selaku mantan kepala desa (Kades) dan RR warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kabupaten Labuhanbatu selaku rekanan terkait pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp327 juta.
Demikian dikatakan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidsus Noprianto Nababan saat temu pers, Selasa (29/3/2022) sore, kepada sejumlah wartawan.
Jefri Penanging menambahkan, selain menahan dan menetapkan TH dan RR sebagai tersangka, Kejari Labuhanbatu juga telah menetapkan 1 orang aparatur sipil negara (ASN) menjadi DPO karena diduga turut serta dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg.
“Kerugian sebesar Rp.327 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat Pemkab Labuhanbatu,” jelas Jefri Penanging.







