PALAS I Polsek Barumun dibawah jajaran Polres Padang Lawas (Palas) menggelar kegiatan rapat koordinasi sosialiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi saat berpuasa, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimkec) dan pengurus MUI kecamatan, wilayah Eks Barumun, di ruang Aula Kantor Mapolsek setempat, Jalan Kihajar Dewantara, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (29/3) siang.
Acara rakor ini diikuti Plt Ketua MUI Kecamatan Barumun Baru H Mustafa Kamil Lubis, Ketua MUI Kecamatan Ulu Barumun H Damanhuri Rangkuti, Ketua Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Kecamatan Barumun Ustadz Ja’far Hasibuan, Camat Ulu Barumun Damhuri Daulay, Camat Barumun Selatan Abner Gunawan, Sekretaris Camat Lubuk Barumun RH Adday Robi Harahap, Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Barumun Iskandar Bati Tuut Koramil 08 Barumun Aspan Rangkuti, Kepala Puskesma Paringgonan dr. Ahmad Faisal, Kepala Puskesmas Tanjung Botung Ernida Wati Lubis dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutannya saat meminpin rapat ini, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta atas kehadiran mereka diacara tersebut.
Dikatakannya, rapat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang hukum vaksinasi Covid-19, sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tersebut. Seiring dengan program pemerintah tentang percepatan Vaksinasi Covid-19 dimasa pandemi saat ini. Yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sekaligus melindungi masyarakat luas agar terhindar dari ancaman wabah Covid-19.
Melalui siyar dakwah para pengurus MUI kecamatan, dan malim kampung (alim ulama) dibantu pengurus dan anggota PAMK Polres Palas tingkat kecamatan, disetiap desa, di wilayah hukum Polsek Barumun (Kecamatan Eks Barumun) Palas.