Terkait Pengadaan Tabung Gas, Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades dan Rekanan

Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidsus Noprianto Nababan saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)

Noprianto Nababan menambahkan, kasus ini sebagai warning kepada seluruh Kades Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara agar dalam penggunaan dana APBDes khususnya dalam pengelolaan dana Bumdes berhati -hati dan dalam waktu dekat juga akan menaikkan satu dugaan perkara korupsi ketingkat penyidikan.

“Kedua tersangka diduga telah menerima dan menikmati aliran dana dalam pengadaan tabung gas elpiji tersebut,” terang Noprianto Nababan.

Firman Simorangkir menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMdes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, tutup Firman Simorangkir.

Pantauan dilapangan, sekira Pukul 17.25 WIB terlihat kedua tersangka dengan pengawalan khusus dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Labuhanbatu untuk dititip ke Lapas Lobusona Rantauprapat.

Reporter : Robert Simatupang