Terkelin : Sumber Pendanaan Pembangunan Berasal Dari Penerimaan Perpajakan

TANAH KARO | Sumber pendanaan pembangunan ini berasal dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 % postur APBN tahun 2021.

Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat memberi arahan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Kabupaten Karo, yang digelar Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utata Wayah II Lantor Pelayanan Pajak Pratama Kabamjahe bekerjasama dengan Pemkab Karo, Senin (29/3) di aula kantor Bupati Karo Kabanjahe.

Menurut Terkelin, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RI) nomor :41 Tahun 2019, saya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ), prajurit TNI dan anggota Kepolisian (ASN /TNI /POLRI) untuk menyampaikan SPT tahunan melalui E-Filing sebelum 31 Maret 2021.

“Saya juga menghimbau semua jajaran Pemkab Karo untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu, dan juga dunia usaha dalam hal ini wajib pajak badan di Kab. Karo agar dapat melaporkan SPT nya sebelum 30 April 2021,” imbaunya.

“Mudah mudahan dari kegiatan ini akan semakin mendekatkan kita kepada posisi dan kondisi yang ideal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

Dipenghujung acara, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH diikuti Ketua DPRD karo Iriani Tarigan, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Sekdakab karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan perwakilan Kajari Tanah Karo serta Kodim 0205/TK, menerima laporan S Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah II Sumatera Utara kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe.

Reporter : Daniel Manik