Tersangka DK Diduga Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau didampingi Wakapolres saat memaparkan terkait ditangkapnya KA alias DK pelaku tindak pidana narkotika dan otak pelaku pembakaran rumah wartawan.

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu menangkap tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu serta mengungkap otak pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung, wartawan di Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau dalam paparannya, Selasa (8/10/2024) di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang diduga dikendalikan oleh tersangka KA alias DK.

Tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total 156,46 gram.

Kronologis penangkapan para tersangka bermula dari ditangkapnya tersangka MD pada tanggal 4 Mei 2024 di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres menegaskan, para pelaku narkotika ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain kasus narkotika, Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu. Sebelum kejadian pembakaran, korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp15 juta,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.

Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Robert Simatupang)