SERGAI | Sambil berjalan tertatih karena kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Tersangka H.S.N alias Nanang (27) warga Dusun 1 Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Sergai hanya bisa pasrah ketika diboyong oleh petugas saat melakukan press release, Senin (16/12/2024) di Mapolres Sergai.
Tersangka Nanang berhasil ditangkap oleh aparat gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai pada Minggu (15/12/2024) di rumah orang tuanya di Desa Pematang Tatal sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka Nanang ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap A.S (12) yang masih berstatus pelajar SMP di Pantai Cermin Sergai pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Motif tersangka menghabisi nyawa korban menurut Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu karena ingin menguasai sepeda motor jenis Suzuki Shogun milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motor korban,” kata Jhon Sitepu.
Lebih rinci Jhon Sitepu mengatakan bahwa kejadian berawal pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB saat korban pulang sekolah dihadang oleh korban dan diseret ke semak semak dibelakang rumah kosong yang berada di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin.
“Disaat itulah tersangka naik birahinya karena melihat payudara milik korban dan kemudian memperkosanya,” jelas Jhon Sitepu.
Disaat disetubuhi, korban yang sempat pingsan tersadar yang membuat tersangka Nanang panik dan mencekik korban dengan seutas kain bekas.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan nafas karena diduga dicekik oleh tersangka”. ungkap Jhon Sitepu.
Masih kata orang nomor satu di Polres Sergai ini bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka Nanang kemudian keluar dari TKP untuk mengambil karung dan setelah berhasil mendapatkan karung, tersangka memasukkan korban di dalam karung tersebut.
“Mayat korban dimasukkan kedalam karung oleh tersangka”. ujar Jhon Sitepu
Setelah itu kata Jhon Sitepu, tersangka Nanang menjual sepeda motor milik korban ke Medan sebesar Rp. 500.000
“Sepeda motor milik korban dijual oleh tersangka seharga lima ratus ribu rupiah”. katanya.
Jhon Sitepu juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi jahatnya, tersangka pada malam harinya mengkonsumsi narkoba
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memakai sabu malam hari sebelum kejadian”
Atas perbuatannya kata Jhon Sitepu, tersangka Nanang terancam hukuman seumur hidup
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76 D pasal 81 ayat (1) subsider pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) dari undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama lamanya seumur hidup,” pungkas Jhon Sitepu.
Saat ini tersangka Nanang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Sergai.
Reporter : Pujianto