LABUHANBATU | Personel gabungan dari Timsus Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 di Dusun I, Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama Timsus Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Benny Alexander dan Ipda Fernando Rajagukguk, langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan menggerebek rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E (50), warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 plastik klip kosong transparan, 1 timbangan elektrik, 1 buah pipet, 1 kotak kaleng berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone.
Saat diinterogasi awal, tersangka E mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di wilayah Desa Sei Sakat, namun belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Humas Iptu Arwin memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Arwin, Minggu (1/6/2025).
Arwin menambahkan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat mereka hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Tersangka E beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arwin. (RS)







