Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen MPsi melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno yang dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com via telepon selulernya menyatakan, masalah ini benar atau salahnya lihat putusan pengadilan nanti. Pihaknya dalam menangani perkara ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Kawasan itu kan sudah ditetapkan sebagai hutan HPT, sesuai dengan SK 579 yang namanya HPT dan hutan lindung tidak bisa diperjualbelikan. Dalam hal ini Kepolisian tidak serta merta menetapkan status tersangka terhadap orang tanpa ada keterangan yang kuat dari ahli kehutanan, surat keterangan dari BPN, surat keterangan dari Kesbang Linmas apakah wilayah tersebut masuk ke tanah masyarakat atau tanah ulayat.
Kembali lagi ke status tanah ulayat di Sumatera Utara itu tidak ada namanya tanah ulayat yang sudah di undangkan misalnya Perda. Kalau mereka berdalih ya kita juga percaya kepada putusan pengadilan”, tegas Hendro Sutarno menjawab wawancara Orbitdigitaldaily.com, Senin (14/1/2019).
Kepala KPH IV Leo Sitorus yang juga dikonfirmasi via telepon selulernya mengungkapkan, kasus Pea Tolong itukan sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Menurutnya, bahwa penetapan tersangka oleh Kepolisan dalam kasus ini sudah melalui pertimbangan matang.
“Mengenai kelompok tani hutan, itu kan masih usulan masyarakat. Tembusannya sudah ke kita dan kita sudah verifikasi. Kita tunggulah putusan dari Kemenhut untuk IUPHKm. Mengenai sosialisasi, anggota saya sudah beberapa kali turun kelapangan,” ungkapnya. Od-Jum







