TANAH KARO Menyusul diserahkannya hasil tagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus pejabat di lingkungan Pemkab Karo oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang selaku perwakilan Pemkab Karo, sebesar Rp 1.107.032.574, TA 2019, gairah kerja sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jauh menurun.
Pasalnya, uang kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada 45 pejabat Pemkab Karo yang sudah sempat diterima dan digunakan ternyata atas audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 48 tahun 2018 tentang tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus, menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Semestinya pemulangan uang tunjangan khusus pejabat itu senilai, Rp 2.207.667.894,- Namun karena belum terkumpul semua, sisanya akan dipulangkan secara bertahap.
Menurut salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karo yang nggan menyebut namanya, Jumat (28/8/2020) di lingkungkungan Pemkab Karo, mengatakan pemulangan uang yang sudah habis dibelanjakan itu, letak kesalahannya bukan pada si penerima. Itu sesuai aturan, dan ada payung hukumnya.
“Awalnya, kami sempat terkejut, uang tunjangan khusus yang sudah dibayarkan itu, kenapa mesti dipulangkan.
Perlu dipahami bahwa pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus itu, telah melalui pemeriksaan ketat instansi berwenang di level provinsi,” kecamnya.
“Faktanya, sepanjang sejarah, pengawasan pengelolan keuangan Kabupaten Karo, BPKP menilai tahun 2019 cukup baik dan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Hal itu sebuah prestasi bagi pemerintah daerah.
Lalu kenapa setelah meraih WTP lantas Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 48 tahun 2018, dinyatakan menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Prestasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, bukan seperti membalik telapak tangan.
Butuh proses panjang dan kerja keras lintas instansi termasuk Inspektorat Kabupaten Karo.
“Pemeriksaan laporan keuangan didasarkan kepada beberapa kriteria yakni kesesuaian standard akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” lontarnya.
“Dan besaran uang (pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus) bervariasi, melihat type dinas dan jam kerja,” ujarnya sembari mengingatkan wartawan jangan menyebut identitasnya.
Sebelumnya, Sekdakab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba MSi mengatakan, dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran 2019, atas 45 pejabat yang menerima sebesar 2,2 Miliar,- baru 18 pejabat penerima tunjangan khusus yang mengembalikan dengan nilai 1,1 Miliar. “Sedangkan 27 penerima lainnya bertahap akan mengembalikan uang tunjangan yang dianggap menyalahi aturan itu,” ungkap Sekda.
“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari, Bupati, Wakil, Sekda, Asisten Pemerintahan, dan 21 Pegawai BPKPAD,” ujarnya.
Reporter : Daniel Manik






