Umumnya Dikuasai Preman, Kemendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Perparkiran

Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian. (orbitdigitaldaily.com/Istimewa)

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D agaknya mulai menyoroti karut marut penataan sistem perparkiran di di sejumlah daerah.

Alhasil, mantan Kapolri itu meminta agar sejumlah kepala daerah yang ada melakukan penertiban pengelolaan perparkiran.

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri, di Jakarta Rabu (6/11/2019).

Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan.

Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibatnya, Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan,” kata Bahtiar.

Mendagri Ultimatum Aparat Bekingi Parkir Liar

Mendagri, terang Bahtiar menyoroti banyaknya oknum preman berkedok Ormas yang menguasai perparkiran.

“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” tegasnya

Aparat hukum diimbau untuk menegakkan dan memberantas aksi premanisme yang menguasai parkir ilegal.

“Perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

Ada dua cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

“Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Bahtiar. (Diva Suwanda)