LANGKAT | Pj Bupati Langkat diwakili Sekretaris Daerah H. Amril SSos MAP menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bertempat di Convention Hall Santika Dyandra Hotel Medan, Jumat (3/5/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara itu dibuka oleh Pj Gubernur Sumatera Utara DR Hassanudin.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Sumatera Hasanuddin berharap semua elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Gubsu dan Wagubsu 2024
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Diketahui, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Untuk pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Sedangkan penelitian pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024, penetapan pasangan calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Untuk pelaksanaan Klkampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Dan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil : Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Bupati dan Walikota se Sumatra Utara, Anggota KPU kabupaten kota se Sumatera Utara dan Anggota Bawaslu kabupaten kota se Sumatera Utara serta partai politik yang berhadir.
Reporter : Teguh