Medan  

Walikota Medan Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN – Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eldin dianggap terbukti bersalah menerima uang suap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan total Rp2,1 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan memutuskan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata salahsatu jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Siswandono, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim memberi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Eldin dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan Eldin sendiri digelar secara daring di Ruang Cakra 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, untuk menghindari penyebaran virus corona.

Majelis hakim, tim penuntut umum KPK dan penasehat hukum terdakwa yang hadir di persidangan, sementara Eldin di Rutan Tanjung Gusta.

Ia mendengarkan pembacaan tuntutan melalui layar monitor.

Usai mendengarkan tuntutan tim KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Abdul Azis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam perkara ini, Eldin didakwa bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap Rp2,1 miliar. (*)