ACEH SINGKIL I Pembangunan kebun plasma petani oleh 15 perusahaan HGU di Kabupaten Aceh Singkil tak kunjung terealisasi. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil kembali melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh Singkil.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim kepada orbitdigitaldaily.com. Jumat (4/2/22) mengatakan, mengingat karena sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor, untuk mempertanyakan permasalahan sudah sejauh mana dan sudah berapa perusahaan yang telah melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma tersebut.
Surat tersebut juga sudah mereka tembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil, Kamis (03/02) kemarin.
Sebab katanya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu di Medan, pihak perusahaan diberi tenggang waktu selama 3 bulan melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma tersebut.
Sayangnya, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki empat bulan, belum ada kejelasan soal realisasi kebun plasma tersebut.
“Artinya 15 perusahaan HGU tersebut telah melanggar kesepakatan bersama, yang diteken bersama pada Oktober 2021 lalu,” ucap Alim.







