Aceh  

YARA Pertanyakan Kebun Plasma 15 Perusahaan HGU di Aceh Singkil Tak Kunjung Terealisasi

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim. (Foto/Ist).

Lebih lanjut dalam surat tersebut, Kaya Alim mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan mengenai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak pemerintah dengan perwakilan perusahaan tersebut.

“Tidak ada alasan apapun lagi bagi perusahaan tersebut untuk tidak membangun kebun plasma masyarakat itu. Karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor18 tahun 2004 tentang perkebuna, yakni sebagai pola kemitraan plasma,” katanya.

Ditambah dengan komitmen bersama yang disepakati dan disetujui, dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.

Kaya Alim berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai poin-poin hasil kesepakatan bersama itu, Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan.

“Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Sebab dengan kehadiran kebun plasma tersebut dipastikan akan membantu ribuan kepala keluarga masyarakat Aceh Singkil.
Dan bisa-bisa saja dari kebun plasma ini nantinya bisa mengangkat status Aceh Singkil dari predikat termiskin di Provinsi Aceh,” pungkas Alim.

Reporter: Helmi