2 Nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai Diduga Tidak Memenuhi Syarat

Lembaran pengumuman 11 nama calon anggota Dewan Pendidikan Sergai. (Foto/Ist).

SERGAI I Dua nama calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Berdagai periode 2022 – 2027 diduga tidak memenuhi syarat, karena satu diantaranya dengan inisial D diduga belum cukup usia karena berdasarkan informasi dan data yang didapat yang bersangkutan lahir pada tanggal 6 juni 1993 ( belum genap 30 tahun ).

Sedangkan satu calon lagi dengan inisial ADR, sudah pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan SMA Negri Bandar Khalipah saat yang bersangkutan menjadi salah satu pejabat di Pemkab Serdang Bedagai beberapa tahun yang lalu.

Dugaan Tidak terpenuhinya syarat terhadap 2 Calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ini dapat dilihat dari pengumuman persyaratan yang dikeluarkan oleh Pansel Calon anggota Dewan Pendidikan Serdang Bedagai melalui suratnya dengan nomor 001/ Pansel/ DP/ SB/ I/ 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua H. Tamlih Nasution SE dan Sekretaris Sukarni Handayani MPD tertanggal 21 Januari 2022.

Dalam pengumuman persyaratan Calon anggota Dewan Pendidikan tersebut, ada tiga poin besar yang dituangkan oleh Pansel, diantaranya. Berusia 30 – 65 tahun pada saat tanggal pendaftaran sebagaimana yang tertuang pada poin 2 huruf C, kemudian. Tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana yang tertuang pada poin 2 huruf G.