MEDAN| Pemko Medan melancarkan Razia Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Senin (2/8/2021) menjelang sore. Dalam razia itu, petugas menemukan restoran berskala besar di bilangan Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat. Tindakan yang diambil adalah melakukan tes swab antigen pada 8 konsumen dan 19 karyawan restoran tersebut. Selain itu, penanggung jawab Restoran ini harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.
Sebelum melancarkan razia, tim terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu aparat Polri dan TNI berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Medan. Dari tempat ini, tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, bergerak melintasi Jalan Iskandar Muda. Saat itu, melakukan pemeriksaan di Restoran tersebut, ditemukan sebanyak 8 konsumen tengah makan di tempat. Pengelola restoran itu juga tampak menyediakan meja dan kursi.
Petugas pun memanggil penanggung jawab restoran. Disampaikan, bahwa manajemen restoran ini telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya, restoran berskala besar ini hanya menerima pesanan take away.
Kemudian dengan tetap mengedepankan kesantunan namun tetap tegas, seluruh konsumen dan karyawan didata untuk menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.