30 Tahun Terus Bersengketa, DPRD Sumut Minta Stanvaskan Tanah Register 18 Kabupaten Simalungun

Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur ketika RDP dengan Masyarakat Simalungun

MEDAN| DPRD Sumut meminta dinas perkebunan dan jajaran terkait untuk mengambil langkah menstanvaskan (penghentian sementara) tanah kawasan hutan register 18 dI Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Tanah di hutan produksi terbatas seluas 5.352 hektar itu sudah bersengketa selama 30 tahun. “Kita minta stanvas dulu, sambil mengusulkan agar pemeriksaan sengketa lahan ini dilakukan secara menyeluruh (holistik),” kata anggota Komisi B Sugianto Makmur.

Dia mengatakan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan kelompok tani Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, perwakilan Pangdam, Polda, dan BPN dan Kantor Pertahanan Simalungun, di ruang dewan, Senin (5/10/2020).

RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Ketua Komisi B Victor Silaen, para anggota Gusmiyadi, Sugianto Makmur, Tuani Lumban Tobing, dan Sumihar Sagala.

Alasan stanvas, menurut Sugianto karena ada kesan tumpang tindih status alas hak tanah yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Simalungun dan hak masyarakat yang mengusahai lahan di kawasan register 18 itu.

Sehingga lanjut politisi PDI-P ini, untuk mendapatkan keutuhan penyelesaian, harus dirunut ke belakang sekaligus dicari jalan keluar yang baik dan dapat diterima masyarakat.

“Setahu saya, sengketa ini sudah terjadi sejak bupati dijabat John Hugo Silalahi, yang telah membuat kebijakan keliru menyelesaikan sengketa tanah itu,” katanya.