30 Tahun Terus Bersengketa, DPRD Sumut Minta Stanvaskan Tanah Register 18 Kabupaten Simalungun

Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur ketika RDP dengan Masyarakat Simalungun

Perlakuan Tidak Menyenangkan

Selama kurun waktu itu pula, warga kelompok tani teraniaya karena sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian Polres Simalungun. Bahkan ada belasan orang yang ditahan karena dituduh mencuri.

Menurut kuasa hukum kelompok tani, Mulyadi, terdapat belasan orang yang ditahan atas tuduhan melakukan pencurian di lahan register tersebut. Ada dua lagi yang masih ditahan dengan tuduhan tak punya sertifikat lahan,” kata Mulyadi.

Mulyadi sudah berusaha menghubungi aparat kepolisian untuk mendapatkan penjelasan, namun tak kunjung berhasil dengan alasan tak dapat dijumpai. Anehnya,ada sejumlah perusahaan yang malah sudah mendapatkan sertifikat atas lahan yang sebelumnya hutan register kemudian dialihkan menjadi kebun sawit.

Perusahaan-perusahaan tersebut sudah 3 kali malah tak hadir dalam rapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut.

“Ini jadi pertanyaan besar mengapa bisa ada sertifikat untuk pengusaha, sebaliknya masyarakat yang ditahan di lahan yang mereka usahai selama 30 tahun,” katanya.


Merespon keluhan itu, Ketua Komisi B DPRD Sumut Victor Silaen dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani mendesak Kapoldasu untuk memanggil Badan Pertanahan Sumut dan Kantor Pertanahan Simalungun.

“Usut dan tanyakan sama mereka kenapa sertifikat bisa dikeluarkan di hutan register, yang notabene untuk kehidupan masyarakat, dan petani di Simalungun,” katanya.rel/Syafii