MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan 5 saksi fakta sidang lanjutan perkara korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Langkat 2023, Senin sore (2/6/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam fakta persidangan terungkap keterangan 53 saksi mengaku tidak adanya keterlibatan terdakwa Dr H Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat
Demikian soal penyerahan uang agar lulus seleksi hingga pengembalian uang malah ‘mentok’ sama terdakwa Awaluddin (berkas penuntutan terpisah) salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar di Langkat.
Selain itu, empat saksi merupakan guru honorer peserta seleksi PPPK yakni Elvina, Lianti, Lidya dan Sri Br Sembiring. Saksi lainnya, Ahmad Nizar, suami Rohayu Ningsih (idem).
Menurut para saksi, uang diserahkan kepada Awaluddin bervariasi. Lidya menyerahkan uang Rp70 juta. Lianti Rp60 juta. Sedangkan Sri Br Sembiring sebesar Rp35 juta. Justeru hanya satu saksi yang tidak menyerahkan uang suap yakni Elvina.
Dari 33 orang, hanya 5 orang yang lulus diantara yang minta tolong kepada Awaluddin. Demikian juga Rohayu Ningsih (terdakwa berkas terpisah), 6 orang yang diurus, hanya 1 yang lulus.
Alhasil, fakta persidangan terungkap semua dana yang diterima malah sudah dikembalikan kedua kasek, baik yang lulus maupun belum lulus.
Saksi Elvina dihadapan Ketua Majelis Hakim M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Rurita Ningrum, menerangkan proses tahap ujian metode menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT), nilainya tinggi yakni 596.
Mengingat tak satupun dari 53 orang saksi yang berkomunikasi langsung dan memberikan uang suap kepada Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra, penasihat hukum kedua terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada para saksi.
“Tidak ada pertanyaan yang Mulia,” kata Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa dan mimik hakim ketua pun tampak tersenyum sumringah.
Dakwaan Alternatif
Sementara saksi H Ahmad Julizar, suami terdakwa Rohayu Ningsih mengatakan sempat mengingatkan istrinya agar tidak menyalahgunakan uang yang sempat diterima dari para peserta seleksi PPPK Tahun 2023
“Uangnya sudah sudah dikembalikan semuanya yang Mulia. Baik yang lulus maupun yang tidak lulus. Iya. Pakai uang saya,” katanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya. Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta kepala sekolah Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Kelima terdakwa dijerat dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jonson Sibarami selaku ketua tim penasihat hukum H Saiful Abdi mengatakan, kuat dugaan perkara korupsi sengaja ‘digiring’ atau diframing lewat pemberitaan.
Pasalnya, fakta di persidangan justeru terbantahkan. Dimana para saksi guru honorer secara bergantian mengaku, pemberian uang suap sebelum ujian dan dikembalikan sebelum pengumuman seleksi.
Sedangkan ditahapan SKTT nilainya bisa turun dikarenakan adanya pemotongan rumus 70% yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
”Masalah lulus tidaknya, orang Pusat yang menentukan. Bukan kedua klien kami penentunya. Masa’ mereka berani minta-minta duit? Makanya sampai hari ini, tak satupun saksi menerangkan adanya keterlibatan klien kami,” pungkasnya. Rel/OM -009.







