PALAS | Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mulai bergulir, kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas mulai membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan atau desa, dengan jadwal pendaftaran 14 s/d 19 Januari 2023).
Ketua Bawaslu yang juga Koordinator Divisi SDM Bawaslu Padang Lawas, Rahmat Efendi Siregar SS (poto) mengatakan, sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Panwaslu Desa dibentuk oleh Panwaslu Tingkat Kecamatan, maka, format lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwaslu di Kecamatan masing-masing.
’’Maka masyarakat juga bisa menyimak syaratnya melalui sosial media Panwaslu Kecamatan masing-masing, dan sudah kami intruksi untuk dipublis seluas-luasnya. Di kantor Panwaslu kecamatan juga sudah mulai ditempel pengumuman tersebut,’’ kata Rahmat, Rabu (11/1/2023) saat dijumpai di Kantor Sekretariat Bawaslu Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan.
Dijelaskannya, calon pendaftar bisa langsung mendaftarkan diri di kantor Panwaslu masing-masing. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setelah itu, berkas akan diteliti pada tangal 14 s/d 19 Januari 2023.
Ada pun syaratnya, yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, setia pada dasar dan konstitusi negara, mempunyai integritas, memiliki keahlian yang berkaitan dengan Pemilu dan pengawasannya.
Kemudian, minimal memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Selain itu, kata Rahmat, calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah, kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ditambahkannya, calon harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Reporter : Bocis







