MEDAN | Yemima Grace Daniela Hutagalung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa Sinalsal Satria Ginting dengan seadil-adilnya lantaran tega mempermalukan Marga Hutagalung.
Pasalnya, terdakwa Sinalsal Satria Ginting secara sadar dan sampai hati memalsukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), agar bisa menikah dengan Yulia binti Syahruddin.
Bahkan ironisnya, selain diam-diam menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya, Sinalsal Satria Ginting juga disebut sebut menjual aset orangtua Daniela Hutagalung dengan nilai miliaran rupiah.
“Suami saya Sinalsal Satria Ginting menikah secara diam – diam dan tentu saya menuntut keadilan. Parahnya, ada aset orangtua saya dijual dan hasilnya dipakai untuk modalnya menikah. Kami berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya,” katanya kepada wartawan di Medan, Jumat (29/9/2023).
Diungkapkannya saat Ia menjadi saksi korban di persidangan PN Pekanbaru, Ia merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Pasalnya, Ia menjadi saksi korban justeru dicecar habis habisan.
Selaian aromanya cukup kuat mengarah dugaan keberpihakan JPU terhadap terdakwa, sampai sidang pembelaan (pleidoi) terdakwa pun ditunda dengan alasan JPU belum siapkan pleidoi.
“Saya barharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan milihat nasib kami akibat kejahatan yang dilakukan terdakwa kepada saya sebagai korban dalam kasus ini,” ucapnya.
Diterangkan, kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan melacak tanah yang mau dibeli Sinalsal Satria Ginting di daerah Riau
Tanah yang akan dibeli itu menggunakan uang dari orangtua Yemima Grace Daniela Hutagalung.
Ironisnya, tanah tersebut tidak pernah ada. Nah, disaat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah diam-diam di Riau.
“Setelah saya dapat kabar, saya ke KUA dan ternyata benar kalau Ia sudah menikah tanpa sepengetahuan saya. Karena itu saya laporkan dia ke Polda Riau,” pilunya sembari diiringi isak tangis anaknya.
Terlalu Rendah
Mirisnya, kata Yemima, sebelum menikah secara diam-diam itu, terdakwa menipu ibu saya dengan modus membeli tanah dengan harga miliaran rupiah.
“Mungkin, uang hasil menipu itulah dipakai untuk modal menikah dengan perempuan pujaannya itu. Kami akan mencari keadilan sampai kemana pun jika putusan kasus ini tidak adil,” terangnya.
Paul J J Tambunan SE SH MH, Penasehat Hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyebut persidangan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dituntut selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Ananda Hermila.
Namun, tuntutan itu dinilai terlalu rendah untuk terdakwa, apalagi sampai tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri bahkan nama baik keluarga besar Marga Hutagalung.
“Jadi, kami berharap agar majelis yang diketuai Lifiana Tanjung dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan 4 tahun jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Menurutnya, jika majelis hakim dapat menghukum tinggi terdakwa, maka dapat dijadikan contoh yang baik bagi produk hukum dalam rangka penegakan hukum agar tidak terjadi peristiwa yang serupa ditengah-tengah masyarakat.
“Agar memberikan contoh atau produk hukum kepada laki-laki yang melakukan perbuatan jahat atau zolim kepada istrinya sehingga keadilan itu berpihak bagi para pencari keadilan,” pungkasnya. (rel).
Reporter : Toni Hutagalung







