Medan  

Bayar Upah Nakes di Bawah UMK, Kadisnaker Sumut Bakal ‘Kandaskan’ RSU Bina Kasih

Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis

MEDAN | Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov Sumatera Utara Ir Abdul Haris Lubis MSi bakal menindak tegas pihak RSU Bina Kasih, karena dianggap membayar upah karyawan di bawah ketentuan Upah Minumun Kota (UMK)

Disebutkan, pihak Bina Kasih secara terang terangan membayar upah Sylvia Nilawati Capah dan Yessy Silvia Sitepu pascaterbitnya surat penetapan kekurangan upah oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumut Nomor : 500.15.14/308 – 07/Disnaker/VIII/2023.

Kedua tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tahun 2020 merupakan garda terdepan saat pandemi Covid-19 mengganas, paling tidak sudah bekerja sejak 2012 lalu.

Kadisnaker Abdul Haris Lubis mengatakan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) sudah turun langsung mengambil data dan keterangan pihak RSU Bina Kasih.

Di sisi lain, Haris Lubis menyebut wajar jika pihak RSU Bina Kasih upaya banding atas penetapan upah yang dibuat oleh pengawas Disnaker Sumut. Adapun perhitungan dan penetapan kekurangan upah Sylvia Nilawati Capah sejak pertengahan Desember 2016 s/d Januari 2021 totalnya Rp 23.506.751,00.

Rincian hak pekerja sesuai UMK 2017 yaitu Rp 2.528.815, sementara yang diterima Rp1.650.000, ada selisih Rp878.815, setiap bulan sejak Januari – Agustus. Lalu, September – Desember 2017 terdapat kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp184.815.

Kemudian UMK 2018 sebesar Rp2.749.074,00 namun upah yang diterima hanya Rp2.344.000, terdapat kekurangan Rp405.074,00. Lalu, UMK 2019 sebesar Rp2.969.824, namun upah yang dibayar Rp2. 854.000. Demikian UMK 2020 sebesar Rp3.222.556, tetapi yang dibayar Rp2.854.000.

Ironisnya lagi saat Sylvia Nilawati sedang cuti melahirkan malah tidak mendapat upah di Bulan September 2020 dan kekurangan upah selanjutnya Rp368.556,00.

Demikian juga Yessy, bekerja sejak tahun 2018 s/d awal Januari 2021, total kekurangan upah selama bekerja Rp31.898.522,72.

Adapun rincian UMK 2018 Rp2.749.074, namun upah yang diterima Rp1.589.000, selisih kekurangan setiap bulan Rp1.160.074,00. Kemudian UMK 2019 Rp2.969.624, kekurangan upah Rp1.179.933,00. Begitu juga kekurangan upah sesuai UMK 2020 yaitu Rp957.458, setiap bulan.

“Managemen RSU Bina Kasih tidak terima dan banding atas penetapan hak – hak normatif Sylvia dan Yessy, makanya Binwasnaker turun langsung untuk memastikan kebenaran para pihak” kata Haris Lubis sesaat Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Rabu (13/12/2023).

Mantan Kadishub Sumut itu mengaku juga sedang menunggu hasil pemeriksaan Binwasnaker Kementerian Tenaga Kerja RI soal hak normatif. Dan apabila terbukti membayar upah dibawah ketentuan maka akan ada tindakan tegas

Selain itu, ia juga meminta bagi para pekerja nakes RSU Bina Kasih untuk segera melaporkan bila masih ada kutipan uang jaminan bagi calon pekerja apalagi nilainya lumayan fantastis di atas Rp5 juta.

“Jika masih ada lagi pelanggaran silahkan dilaporkan biar kami periksa dan proses sesuai ketentuan. Bila penting kita ‘kandaskan’ mereka”tegas Haris Lubis.

Yessy Sitepu (kemeja kotak) dan Sylvia Capah saat menuntut kekurangan upah di RSU Bina Kasih

Perbudakan Modren

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mendatangi Rumah Sakit Bina Kasih atas kekurangan upah yang diterima 2 pekerja nakes yang di PHK sepihak 2020 lalu, Selasa (12/12/2023)

Tiopan Tarigan SH, kuasa hukum kedua nakes membenarkan pertemuannya dengan Binwasnaker di Kantor Disnaker Sumut terkait kekurangan upah, dan hak normatif yang belum mereka terima.

“Inikan perbudakan masif era digitalisasi. Kedua nakes tidak mendapat hak normatif selama berdinas, termasuk upah kerja lembur, upah sebelum dan sesudah melahirkan maupun cuti tahunan, dan THR,” kata Tiopan.

Menurutnya, perbudakan modern di rumah sakit ternama di Jl TB Simatupang Medan Sunggal itu telah berlangsung lama dan mengabaikan UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No : 33 Tahun 2016 tentang cara pengawasan ketenagakerjaan.

“Seharusnya Dinas Tenaga Kerja memberikan pembinaan dan pengawasan bagi rumah sakit yang memberlakukan 48 jam kerja tanpa upah lembur. Jika terbukti melanggar, cabut saja izin operasionalnya,” tegas Tiopan Tarigan.

Sementara, Dirut RSU Bina Kasih dr Wiyogo MKM saat dikonfirmasi lewat sambungan whatsap belum merespon hingga kini. Salah staf hukum rumah sakit saat ditemui di ruang loby justeru menolak memberi keterangan.
“Maaf Pak, saya tidak bisa berkomentar dan Humas sedang di Jakarta. Sebaiknya langsung ke dirut tapi dirut lagi rapat di atas”katanya mengaku bermarga Sirait.

Reporter, Toni Hutagalung