Ragam  

Peranan Marketplace Untuk Meningkatkan Pemasaran dan Penjualan Produk UMKM di Kota Medan

Peranan Marketplace Untuk Meningkatkan Pemasaran dan Penjualan Produk UMKM di Kota Medan
Ilustrasi Marketplace. (Foto: Ist)

Muhammad Arief Wijaya
NPM: 2315300013
Mata Kuliah Ekonomi Manajerial
Dosen MK : Dr H Yohny Anwar MM MH.

Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Sumatera Utara

Latar Belakang

UMKM memiliki peranan penting bagi perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. Pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM saat ini terus meningkat khususnya di Kota Medan.

Diperlukan suatu cara atau metode tertentu untuk meningkatkan penjualan mereka. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan media digital yang telah berkembang pesat penerapannya secara online oleh banyak pelaku usaha.

Permasalahan yang muncul adalah bagaimana memilih dan menentukan media yang paling efektif dalam rangka meningkatkan aktivitas pemasaran sehingga omzet penjualan dapat meningkat secara signifikan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mencoba menguji agar dapat menemukan dan menetapkan media digital (marketplace) yang terbaik untuk media pemasaran pelaku usaha tersebut, sehingga kegiatan pemasaran pelaku usaha kecil dapat berjalan dengan efektif.

Untuk membuktikan efektifitas media pemasaran digital berupa marketplace, maka diperlukan subyek penelitian yaitu pelaku usaha kecil yang terlibat langsung dengan pemasaran online, pendekatan wawancara dan tingkat keberhasilan mereka dalam penggunaan media digital (marketplace) tersebut.

Marketplace memiliki konsep seperti pasar tradisional yang seakan-akan berada di internet. Pemilik marketplace memiliki peran sebagai pihak yang mempertemukan antara penjual dengan pembeli pada website mereka. Beberapa situs e-commerce seperti Blibli dan Blanja merupakan contoh situs yang mengkurasi penjualnya.

Adapula yang bebas membuka kesempatan bagi semua orang untuk menjadi penjual, seperti elevenia, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada. Model seperti inilah yang disebut dengan marketplace. Dengan mengusung konsep marketplace, e-commerce bisa berkembang dengan cepat. Akan tetapi konsep seperti ini juga dapat menjadi bumerang apabila tidak berhati-hati.

Melihat manfaat dan keuntungannya yang luas, sudah tentu penggunaan marketplace akan banyak bermanfaat dan membantu tumbuh kembangnya pelaku usaha kecil yang memiliki produk berpotensi dan dibutuhkan oleh pasar. Kehadiran marketplace sekarang ini banyak membantu kebutuhan masyarakat, apa saja ada di marketplace.

Anda baru pindah rumah dan membutuhkan furniture penting, Anda bisa menemukan beragam variasi furnitur dengan harga yang bersaing. Tidak hanya furniture, ada pula kebutuhan primer seperti fashion, makanan hingga kebutuhan daily. Misalnya membeli tiket bioskop, membayar pulsa, bayar rekening PDAM hingga membeli pulsa. Semua itu bisa dilakukan dengan bantuan marketplace.

Melihat betapa banyak aktivitas dihabiskan menggunakan marketplace sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, inilah yang membuat marketplace ini diburu. Tidak hanya oleh pengguna tapi juga investor. Antusias masyarakat semakin meninggi karena didukung infrastruktur yang memadai dan akses yang mudah.

Menurut Handayani (2017) peran e-commerce yang menunjang berkembangnya kegiatan perdagangan secara online melalui keputusan pembelian yang dilakukan oleh konsumen. Melalui penelitian ini diharapkan pelaku usaha kecil dapat memilih secara bijak dan efektif penggunaan media digital (marketplace) dalam kegiatan pemasaran mereka sehingga omzet penjualan mereka dapat meningkat.

Penelitian mengambil lokasi atau obyek penelitian di enam kecamatan yang ada di Kota Medan. Mengingat perilaku konsumen dan sosial budaya di enam kecamatan tersebut berbeda satu sama lain, tentunya harus dapat diukur dan diuji, apakah ada hubungan linier secara signifikan pemanfaatan marketplace dalam upaya peningkatan kegiatan pemasaran dan penjualan produk pelaku usaha.

Berdasarkan hasil uji Crosstabs, diperoleh hasil bahwa ada hubungan linier antara keberadaan marketplace dengan upaya yang dilakukan usaha kecil dalam memasarkan dan menjual produknya secara online di enam kecamatan di Kota Medan.

Pembahasan

Terdapat enam kecamatan di Kota Medan yang sudah ditetapkan dalam penelitian ini sebagai pelaku usaha yang telah memulai menggunakan marketplace yang berdomisili Kecamatan Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Area, Medan Kota dan Medan Denai.

Dari hasil diskusi dan wawancara kepada mereka, produk yang ditawarkan melalui marketplace ada berbagai jenis, mulai dari aneka produk kecantikan, makanan dan minuman, busana pria dan wanita termasuk busana anak-anak, peralatan rumah tangga, berbagai macam obat herbal, perawatan tubuh, barang elektronik terkini dan masih banyak lagi yang lainnya. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 1. Pelaku UMKM Kecamatan Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Area, Medan Kota dan Medan Denai yang aktif memasarkan produk di marketplace.

  No.  KecamatanJumlah Pelaku UsahaMarketplace Yang Disuka  Jenis BarangPangsa (Omzet)
1.Medan Sunggal10LazadaPakaian Olahraga25%
2.Medan Johor10BukalapakKecantikan74%
3.Medan Petisah16ShopeeFashion65%
4.Medan Area15ShopeeFashion Wanita50%
5.Medan Kota12LazadaSepatu20%
6.Medan Denai14ShopeeSouvenir & Kado80%
Jumlah77   
Sumber: Hasil Penelitian, Diolah

Berdasarkan tampilan data pada tabel 1 di atas, jumlah keseluruhan responden di enam kecamatan ada 77 pelaku usaha kecil. Mereka aktif memasarkan barang atau produk melalui marketplace di tiga pasar online yaitu Bukalapak, Lazada dan Shopee. Angka prosentase omzet pada tabel 1 di atas adalah jumlah penjualan yang mereka lakukan secara online.

Untuk memberikan gambaran nyata mengenai analisa dalam kajian pemasalahan dalam penelitian ini, berikut ditampilkan bentuk uji Crosstabs untuk menguji hubungan linier di enam kecamatan secara simultan, makna dari uji Crosstabs adalah bahwa angka capaian yang muncul di tabel 2 di bawah, menunjukkan tingkat capaian penjualan oleh

pelaku usaha kecil ketika mereka merkiprah melalui marketplace dalam dua tahun terkahir. Tetunya angka capaian tersebut masih bersifat sementara, karena dihitung hanya dua tahun (tahun 2022 dan tahun 2023) terakhir ketika mereka mulai terlibat dalam marketplace saat memasarkan dan menjual produknya memalui online.

Dimana hasil dua tahun tersebut tentunya akan berbeda di tahun-tahun berikutnya. Sehingga persepsi pelaku usaha diakumulasikan dalam sebuah skor pengumpulan data, sebagai landasan untuk melakukan pengujian. Hasil Uji Crosstabs tampak sebagai berikut:

Tabel 2. Hasil Uji Crosstabs Kecamatan Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Area, Medan Kota dan Medan Denai dalam Pencapaian Target Crosstabulation

  KecamatanPencapaian Target Penjualan  Total
Target Tercapai 100%Target Tercapai 50%-75%Tercapai Hanya 30%-50%Target Tercapai <30%
Medan Sunggal463215
Medan Johor8107530
Medan Petisah10129738
Medan Area9118633
Medan Kota9128538
Medan Denai685423
Total46594029177

Tabel 3. Chi-Square Test
 ValueDfAsymp. Sig. (2-sided)
Pearson Chi-Square19,775a15,044
Likelihood Ratio21,74315,032
Linear-by-Linear Association,00011,000
N of Valid Cases173  

a. 18 cells (75,0%) have expected count less than 5. The minimum expected count is ,37.

Gambar 1. Grafik Komposisi Pencapaian Target Penjualan Pelaku Usaha di Enam Kecamatan Kota Medan selama dua tahun (2022-2023)

Pada grafik 1 di atas dapat digambarkan kemampuan pelaku usaha kecil di enam Kecamatan di Kota Medan dalam mencapai presentase penjualan mereka melalui peran pasar online (marketpalce), di Kota Medan sebagian besar pelaku usaha mampu mencapai target penjualannya menggunakan peranan marketplace, pencapaian target penjualan 100% paling tinggi kedua.

Kemudian yang paling tinggi pencapaian target 100% penjualannya adalah Kecamatan Medan Petisah, walaupun di Kecamatan tersebut masih ada pelaku usaha yang tingkat capaian penjualannya di bawah 30%, pencapaian target penjualan 100% artinya semua barang yang dipasarkan laku terjual keseluruhan, sedangkan capaian penjualan di bawah 100% artinya dari 100% barang yang dijual pada akhir periode masih ada barang tersisa yang belum mampu diserap oleh pasar melalui penjualan online.

Semakin kecil presentase penjualan berarti semakin besar stok barang yang tersisa di akhir periode. keseluruhan dari pencapaian target penjualan, sebanyak 110 orang pelaku usaha sukses bermitra dengan marketplace dalam upaya memasarkan dan menjual produknya.

Pada tabel 2 di atas, terlihat jelas pelaku usaha yang sukses memanfaatkan marketplace jumlah 46 orang (36,42%) target penjualan 100% tercapai, 59 orang

(27,17%) target tercapai hingga maksimum 75%. 40 orang pelaku usaha (21,39%) tercapai hanya maksimum 50% target penjualannya, dan sisainya sebanyak 29 orang pelaku usaha (15,02%) hanya tercapai kurang dari 30% dari target. Target penjualan pelaku usaha yang tercapai dengan baik sampai dengan maksimum 75% adalah 63,58%. Angka ini sudah terbilang bagus karena nilainya di atas 50%. Artinya secara keseluruhan dari pencapaian target penjualan, sebanyak 105 orang pelaku usaha sukses bermitra dengan marketplace dalam upaya memasarkan dan menjual produknya.

Pada tabel 3 jika amati dengan seksama, hasil uji Crosstbas nilai tingkat kesalahan (Asymp.Sig) kolom terakhir adalah 0,044 < 5%. Berarti dari pengujian hipotesa dapat diputuskan untuk menerima Ha dan menolak Ho. Berarti hasil uji Crosstabs tersebut menggambarkan secara nyata bahwa Ada hubungan linier antara antara kegiatan pemasaran dan penjualan melalui marketplace dengan jumlah omzet yang diraih pelaku usaha kecil di enam kabupaten di Jawa Timur.

Karena ada hubungan linier maka dapat disimpulkan marketplace memiliki hubungan linier atau nyata terhadap upaya pencapaian angka penjualan (target) pelaku usaha kecil dalam memasarkan dan menjual produk mereka melalui tiga marketplace yang ada yaitu Bukalapak, Lazada dan Shopee.

Sekarang telah diperoleh sebuah gambaran jelas, berdasarkan hasil uji ternyata keberadaan marketplace (Bukalapak, Shopee, dan Lazada) memiliki peran dan kontribusi terhadap aktivitas pelaku usaha kecil di enam Kecamatan di Kota Medan dalam upaya pemasaran, penjualan dan perluasan pasar mereka yang dilakukan secara online.

Berarti ke depan semakin banyak pelaku usaha kecil yang menggunakan marketplace dalam memasarkan produk-produknya, akan sangat membantu upaya mereka dalam meningkatkan penjualan secara online dalam upaya meningkatkan market share mereka. Ini merupakan kenyataan yang baik bagi pelaku usaha kecil yang memiliki produk yang berpotensi dapat diterima oleh konsumen, dijual menggunakan marketplace. Berarti keberadaan marketplace merupakan salah satu alternatif yang baik untuk meningkatkan nilai penjualan ke depan.

Kesimpulan

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa keberadaan marketplace ternyata sangat membantu pelaku usaha kecil di enam Kecamatan yang ada di Kota Medan yaitu Kecamatan Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Area, Medan Kota dan Medan Denai. Dalam rangka meningkatkan penjualan mereka, selain dengan cara offline (penjualan non online), pelaku usaha kecil di Kota Medan sebaiknya berusaha mencoba keberadaan marketpalce sebagai mitra dalam kegiatan pemasaran dan penjualan, karena di enam Kecamatan tersebut terbukti memiliki manfaat dan kontribusi bagi pelaku usaha kecil, ini merupakan moment yang baik bagi pelaku usaha kecil meraih jumlah konsumen menggunakan media online.

Saran

1. Bagi Pemerintah Kota Medan

Kota Medan merupakan gudangnya pelaku usaha kecil atau wirausaha yang umumnya masih memiliki keterbatasan modal, salah satu cara untuk meningkatkan tumbuh kembang pelaku usaha dengan segala potensi produknya adalah memperluas atau memperbanyak jumlah pelaku usaha kecil dalam menggunakan pasar online atau marketplace untuk memasarkan produk mereka, bahkan pemerintah dapat membantu pelaku usaha kecil yang memiliki hambatan dalam pemasaran produk menjadikan marketplace sebagai mitra tetap bagi pelaku usaha kecil di Kota Medan dalam mengembangkan pasar mereka, semacam jalinan kerja sama antara pemerintah daerah dengan marketplace.

Tentunya solusi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha dalam mengembangkan potensi kegiatan produksi dan pemasaran mereka. Walaupun tidak semua marketplace dapat diajak kerjasama dalam mebantu pelaku usaha memasarkan produknya, minimal ada satu atau dua marketplace yang paling berpotensi untuk digandeng dijadikan mitra usaha. Ini bukan lagi merupakan penjajakan, namun sudah merupakan kebutuhan di era perdagangan modern yang serba eletronik, oleh karenanya moment ini dimanfaatkan dengan baik, mengingat animo masyarakat atau konsumen semakin menyukai model belanja secara online.

Karena pasar online berupa marketplace sudah semakin menjadi trend, maka akan mampu menekan biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha kecil. Ini menjadi trend ke depan yang lebih menguntungkan. Media aplikasi dan komunikasi telah mampu sepenuhnya digerakan memakai perangkat seluler, maka proses pemasaran, penjualan, dan transaksi menjadi lebih mobile dan hemat waktu serta tenaga. Memberikan sebuah benefit tersendiri bagi semua pihak yang terlibat dalam marketplace tersebut.

2. Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha kecil adalah pihak yang memproduksi dan atau menyiapkan barang secara fisik untuk dijual kepada konsumen, maka hal penting yang harus mendapat perhatian ketika proses pelayanan penjualan secara online mulai dilakukan adalah kenali konsumen atau pelanggan secara baik, karakter (kebiasaan) ataupun perilaku (sifat- sifatnya), karena ini berhubungan dengan aktivitas konsumen.

Ketika konsumen melakukan order atau proses pemesanan secara online, barang yang dipesan harus sesuai dengan barang yang dipajang, spesifikasi barang tidak boleh berbeda sesuai janji promosi dalam kegiatan pemasaran. Dalam proses pengiriman barang, harus menggunakan jasa pengiriman yang sesuai untuk menjaga kualitas barang tetap utuh sampai barang diterima oleh konsumen

Apapun janji yang diberikan pada saat kegiatan promosi dan even sejenisnya, jangan sampai berubah atau menyimpang karena penjualan secara online, konsumen tidak dapat melihat atau mengenali karakter barang secara langsung ketika awal proses pemesanan dilakukan, hanya melalui tampilan foto atau video.

Malah sebaliknya, kondisi barang aslinya harus jauh lebih menarik dan bagus dibandingkan barang yang disajikan dalam foto atau video. Tentu ini merupakan sebuah kejutan yang menyenangkan bagi sebagian besar konsumen yang membeli.

Daftar Pustaka