MEDAN | Sidang terdakwa dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat di Aula Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan makin seru lantaran terbit 60 sertifikat hak milik di kawasan hutan.
Ada yang aneh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Syakdan Hamidi Nasution, tampak bercanda gurau menyapa terdakwa Alexander Halim alias Akuang, tak lama setelah bunyi ketuk palu ditutup Ketua Majelis Hakim M Nazir sekitar pukul 13.35 WIB, Kamis (23/1/2025).
Pantauan orbitdigitaldaily.com, sidang sempat molor dan baru dimulai pukul 11.37 WIB padahal jadwal sidang pukul 09.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pengurus koperasi dan saksi Dinas PUTR Kabupaten Langkat.
Menariknya, JPU Syakdan Nasution, usai sidang langsung bergegas menghampiri terdakwa sembari bercanda menyebut saksi Rajali adalah anak ‘emas’ terdakwa Akuang.
“Saksi Rajali inikan anak emasnya Akuang,” canda Syakdan Hamidi sekaligus menyambut uluran salam senyum menunduk terdakwa Akuang.
Alhasil, seisi ruangan sidang mulai heran saling tatapan riang padahal saat sidang berlangsung JPU mencecar peran para saksi cenderung normatif.
Seperti saksi Rajali sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) dan 5 saksi lainnya, termasuk Hendri Sitanggang grup sebagai pemilik awal Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 60 hektare.
Hendri Sitanggang mengatakan lahan seluas 60 hektare terdiri dari 14 SHM merupakan milik orangtuanya, Jasman Sitanggang saat bekerja di pusat penelitian kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
“Lahan seluas 60 ha ini sebahagian ditanami sawit dan pada tahun 1998 sudah SHM,” kata Hendri Sitanggang.
Dari keterangan saksi menyebut, aktor dibalik layar lahirnya Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur adalah terdakwa Akuang dan anggotanya seluruh pekerja kebun seluas 210 hektare.
“Akuang sebagai penasihat koperasi dan anggotanya seluruh pekerja,” kata Rajali menjawab pertanyaan JPU.
Kelompok tani hanya kedok terdakwa untuk merambah kawasan hutan lindung. Sebab hasil panen sawit justeru disetor langsung kepada terdakwa melalui ketua koperasi sekaligus mandor lapangan.
“Hasil penjualan kami setor sama Akuang,” katanya.
Belakangan setelah Kejati Sumut menyita lahan seluas 105 hektare dan pengawasan diserahkan ke Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Sumut tetapi pihak kelompok tani masih tetap merawat seperti biasanya.
“Setelah kebun sawit seluas 105 hektare disita, lalu bagaimana kelanjutan kelompok tani,” tanya Syakdan Hamidi.
“Kami tetap merawat seperti biasanya,” jawab Rajali.
Kemudian, saksi pihak Dinas PUTR Kabupaten Langkat mengatakan sesuai peta tata ruang dan peraturan daerah bahwa lahan 105 ha di Desa Tapak Kuda masuk kawasan hutan lindung.
Terdakwa Istimewa
Terdakwa dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp787.177.516.848 atau Rp787,17 miliar, tidak ditahan mulai di Kejaksaan maupun setelah sidang di PN Medan.
Padahal dalam kasus dugaan korupsi Kejati Sumut sangat jarang tak menahan tersangka korupsi. Bahkan kerugian negara kurang satu miliar tetap ditahan. Tetapi perkara Akuang tergolong istimewa padahal kerugian negara mencapai Rp787,17 miliar.
Diketahui kasus mafia tanah dan perambahan kawasan hutan merupakan target operasi Jaksa Agung RI, Burhanudin saat berkunjung ke Kantor Kejati Sumut pada 12 November 2021 silam.
Alhasil, Tiga hari setelah kunjungan, Kejati Sumut menerbitkan dua surat perintah penyelidikan, yaitu Nomor : Print – 26/L.2/Fd dan Print – 27/L.2/Fd.1/11/2021. Di atas lahan 210 hektare malah terbit 60 SHM dan berproduksi sekitar 28.000 pohon sawit hampir puluhan tahun.
Jaksa Agung secara tegas meminta jajarannya sapu bersih mafia tanah karena dampak perambahan hutan oleh mafia tanah tak jarang menjadi pemicu terhambatnya proses pembangunan nasional, dan maraknya konflik sosial dan kriminal lainnya.
Meski kasus ini sempat jalan ditempat, Kejati Sumut juga sudah memanggil dan memeriksa kepala BPN periode 2002 – 2004, inisial DH. SMT periode 2012 dan KS periode 2015.
Pemeriksaan ketiga mantan kepala BPN Langkat, termasuk penggeledahan Kantor BPN Sumut lantaran terbit SHM di kawasan hutan Suaka Margasatwa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, pada tahun 2013 terdakwa Akuang pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi terdakwa Imran selaku Kades Tapak Kuda agar mengeluarkan surat keterangan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. OM – 009







